Connect with us

Lingga

Syarat Buat Paspor Untuk Anak di Imigrasi Dabo

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

2022 10 20 syarat bikin paspor anak di imigrasi dabo mudah dan tak ribet
Petugas Imigrasi Dabo Sedang melihat jalannya pelayanan pembuatan paspor

Lingga, Kabarbatam.com – Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas pengenal saat berada di luar negeri.

Tidak hanya orang dewasa, paspor juga berlaku untuk anak di bawah umur yang turut melakukan perjalanan ke luar negeri. Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus paspor anak?

“Setiap WNI wajib memiliki paspor untuk bepergian ke luar negeri, hal itu juga berlaku pada anak dibawah umur atau bayi sekalipun. Masa berlaku Paspor anak 5 tahun,” kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Denny Saputra diruang kerjanya, Kamis (20/10/2022).

Denny menjelaskan, pendaftaran paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun tidak lah sulit. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, pemohon harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor mengikuti pendaftaran orangtuanya.

“Untuk anak, syaratnya KTP orang tua, KK, Buku Nikah orang tua atau Akta Perceraian dan atau Akta Kelahiran Anak. Untuk permohonan Walk-In, Kanim Dabo hanya melayani untuk permohonan prioritas seperti Lansia dan berkebutuhan khusus dan pemohon yang rumahnya jauh seperti antar pulau kemudian bermasalah dalam permohonan pada Aplikasi M-Paspor,” ujarnya.

Tahapan selanjutnya kata Denny, pemohon datang ke kantor dengan membawa serta berkas asli persyaratan untuk verifikasi keabsahan yang kemudian dilakukan pengambilan biometrik dan wawancara.

Berikut sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor bagi anak WNI usia di bawah 17 tahun.

• Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku

• Kartu keluarga (KK).

• Akta kelahiran atau surat baptis.

• Akta perkawinan atau buku nikah orang tua. Atau Akte Perceraian bagi orang tua yang sudah berpisah.

• Surat penetapan ganti nama dari instansi yang berwenang bagi yang telah melakukan penggantian nama.

• Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya.(Fik)

Advertisement

Trending