Kepri
KPU Kepri Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mengadakan sosialisasi peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih pemilu 2024 bertempat di ,Trans Convention Centre Aston Hotel Tanjungpinang, Rabu (16/11/22).
Sosialisasi ini dihadiri oleh FKPD Pemerintah Provinsi kepulauan Riau, Perwakilan dari Kogabwilhan, Polda Kepri, para jajaran anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu, pimpinan partai politik calon peserta pemilu, perwakilan forkopimda Kota Tanjungpinang, serta instansi terkait lainnya.
Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati menyampaikan bahwa PKPU No. 7 tahun 2022 merupakan PKPU baru pengganti 2 PKPU sebelumnya, yang mana terdapat beberapa perubahan terkait dengan pemuktahiran data pemilih. Tahapan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu tahun 2024, sedang berlangsung mulai sejak tanggal 14 Oktober 2022.
Nanang Indra, Tenaga Ahli Pusat Data dan Informasi KPU RI memberikan paparan tentang dasar hukum UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU No 7 Tahun 2017 tentang perlindungan data pribadi, PKPU no. 5 tahun 2021 Penyelenggara sistem Pemerintah berbasis elektronik Komisi Pemilihan Umum .
Anggota KPU Kepri Priyo Handoko, menyampaikan bahwa masyarakat dalam hal ini lebih menaruh atensi terhadap penyusunan data pemilih sehingga daftar pemilih untuk pemilu 2024 bisa lebih baik, akurat dan berkualitas.
Kemudian terkait dengan perlindungan data pribadi, Priyo menyampaikan dalam PKPU terbaru dengan tidak gampang memberikan data secara terbuka kepada siapapun kecuali yang memang diperkenankan oleh undang-undang.
“Karena pengaturan yang lain yang juga mengalami sedikit perubahan dibandingkan PKPU sebelumnya adalah bahwa di PKPU ini isu mengenai perlindungan data pribadi dari para warga pemilih itu diperkuat,” ucapnya.
Selain itu juga, agar menjaga dan menjamin hak pilih warga negara, Priyono menuturkan dalam PKPU terbaru pengaturan TPS di lokasi khusus, hal ini didasarkan pada pengalaman pemilu 2019 agar perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara jauh lebih maksimal.
“Selanjutnya di PKPU baru ini, terkait dengan ada pengaturan TPS di lokasi khusus, hal ini dalam PKPU yang diangkat dan dinormalkan berdasarkan sejumlah pengalaman di pemilu 2019, dimana banyak sekali orang yang kemudian sudah terdaftar didalam DPT pada TPS tertentu, tetapi pada saat pemungutan suara mereka tidak dapat memberikan suara di TPS terdaftar sehingga berpotensi kehilangan hal pilihnya” ucapnya.
KPU yang sudah memasuki tahapan pemuktahiran data pemilih. Priyono mengatakan hal ini perlu adanya saling sinkronisasi data antara Pemerintah Daerah dengan KPU Kepri.
“Ini juga menjadi tidak hanya kewajiban KPU tetapi juga kewajiban pemerintah daerah untuk menyiapkan data, baik itu data pemilih yang saat ini mungkin sudah memiliki dokumen kependudukan KTP atau data pemilih potensial yang mungkin pada saat pemilu warga itu sudah tepat berusia 17 tahun. Ini juga menjadi tugas dan tanggung jawab kita dengan KPU untuk saling mensinkronisasikan data.”
“Jangan sampai nanti ada pemilih yang memang sudah berusia 17 tahun tetapi tidak masuk ke dalam DPT karena belum memiliki KTP, sehingga itu yang harus disinkronkan antara KPU dengan Pemerintah Daerah khususnya Disdukcapil” ucapnya.
Penutup Acara seperti biasanya Anggota KPU Provinsi kepulauan Riau Priyono memberi kesempatan kepada tamu undangan baik dari TNI-Polri, Perwakilan Partai, wartawan dan semua yang hadir di kegiatan Sosialisasi untuk menyampaikan masukan ataupun pertanyaan kepada Komisioner KPU yang hadir. (Helmi)









-
Headline7 jam ago
Nama Kepri Bergema di Acara Mubes KKSS, Andi Amran Sulaiman Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum
-
Batam2 hari ago
Yusril Koto Dilaporkan ke Polresta Barelang atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Batam1 hari ago
BP Batam Percepat Pelebaran Jalan Kepri Mall-Batamindo Sepanjang 3,8 Km
-
Natuna3 hari ago
Pemkab Natuna Siap Fasilitas Pemasaran UMKM Lokal
-
Batam2 hari ago
Sidak Cut and Fill Tanpa Izin di Botania I, Li Claudia Chandra Perintahkan Stop Aktivitas Perusahaan
-
Batam19 jam ago
Dorong Kemudahan Berinvestasi di Batam, Li Claudia: Regulasi yang Tumpang Tindih Akan Dikaji Ulang
-
Batam3 hari ago
Dua Varian Motor Listrik Honda Bakal Hadir di Kota Batam
-
Natuna2 hari ago
Cen Sui Lan Bacakan LKPJ Tahun 2024, Bupati Lama Tak Cantumkan Utang