Batam
Pengirim PMI Ilegal dalam Kecelakaan Laut di Perairan Kabil Ditangkap Polisi
Batam, Kabarbatam.com – Perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia dalam insiden kecelakaan laut (kapal terbalik) di perairan Kabil, Kecamatan Nongsa beberapa waktu lalu berhasil diringkus Direktorat Polairud Polda Kepri.
Pelaku berinisial B alias Pak Wa diamankan oleh tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang pada Senin (21/11/2022) di wilayah Banten, Jawa Barat setelah melakukan kordinasi penangkapan bersama Polsek Cipocok Jaya Polres Serang, Polda Banten.
Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, S.Ik mengatakan, pada tanggal 15 November 2022 sekitar jam 06.40 wib, Kapal MT. Klasgaun menemukan seorang wanita bernama Zuraida mengambang ditengah laut.
“Saat ditanya oleh awak kapal, wanita tersebut mengalami kecelakaan kapal setelah dihantam ombak besar. Di dalam kapal speed boat yang ia tumpangi terdapat 8 orang penumpang tujuan Malaysia dengan rincian 6 orang penumpang dan 2 orang awak Kapal,” ujar Cakhyo Dipo Alam saat konferensi pers di Aula Mako Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang, Rabu (23/11/2022).
Selanjutnya, Dit Polairud Polda Kepri melakukan tindakan dan membentuk tim SAR yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla untuk melakukan pencarian terhadap korban lainnya.
Dari pencarian pada tanggal 15 November 2022 sampai dengan 19 November 2022, tim berhasil menemukan 5 jenazah dan 1 potongan tubuh. Sedangkan korban belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda speed boat dalam insiden tersebut.
Tak hanya cukup sampai disitu saja, tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri langsung melakukan langkah penyelidikan untuk mencari pelaku pengiriman PMI secara Ilegal.
“Pada Senin (21/11/2022) pada jam 01.10 Wib, tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan Inisial B alias Pak Wa di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 unit Mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan untuk mengantar PMI Ilegal ke penampungan di Kota Batam, 1 unit gandphone, 1 buah ATM dan 1 buku rekening atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito menyampaikan, banyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan PMI terus berdatangan di wilayah kota Batam sebagai tempat transit menuju ke negara tetangga.
“Untuk itu upaya yang dilakukan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal adalah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah yang menjadi kantong-kantong tempat pemberangkatan. Upaya menekan sudah masif dilakukan, namun mereka terus menghendaki gimana caranya untuk berangkat bekerja ke luar negeri,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam1 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial15 jam ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial1 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam2 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam10 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024