Connect with us

Batam

Imigrasi Batam Sosialisasikan Aturan Izin Tinggal Keimigrasian bagi Masyarakat Perca

Published

on

img 20221128 wa0123
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar sosialisasi bersama masyarakat Perkumpulan Perkawinan Campuran (Perca) Kota Batam terkait izin tinggal Keimigrasian bertempat di Aula Ajat Sudrajat Havid, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Senin (28/11/2022).

Batam, Kabarbatam.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar sosialisasi bersama masyarakat Perkumpulan Perkawinan Campuran (Perca) Kota Batam terkait izin tinggal Keimigrasian bertempat di Aula Ajat Sudrajat Havid, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Senin (28/11/2022).

Diketahui, sosialisasi ini dalam rangka penyebarluasan informasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik terkait layanan izin tinggal Keimigrasian kepada masyarakat khususnya perkumpulan Perkawinan Campuran (Perca) Kota Batam.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Nur Karima Kemala Sari mengatakan, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan informasi Keimigrasian dalam hal izin tinggal kewarganegaraan yang terdiri dari prosedur dan persyaratan. Baik itu mengenai Visa izin tinggal maupun subyek anak berwarganegara ganda terbatas.

“Allhamdulilah sosialisasi ini sangat diapresiasi oleh ibu-ibu Perca Kota Batam. Mudah-mudahan ke depan, acara seperti ini dapat terus berlangsung karena penyebaran informasi Keimigrasian sangat penting dilakukan mengingat akan ada kebijakan-kebijakan terbaru yang harus kita sampaikan kepada masyarakat,” ungkap Nur Karima Kemala Sari.

Dijelaskan Karima, dalam sesi tanya jawab, masyarakat perkumpulan Perca menyampaikan sejumlah isu-isu atau permasalahan yang mereka hadapi saat ini.

“Seperti terkait skip biometrik. Skip Biometrik merupakan kebijakan yang sudah tidak berlaku lagi. Dalam hal ini bagaimana ke depan Direktorat Jendral Imigrasi memberikan diskresi terhadap masyarakat perkawinan campuran,” ujarnya.

img 20221128 wa0121

Perlu diketahui, setiap warga negara Asing (WNA) yang ingin memasuki wilayah Republik Indonesia harus memiliki Visa.

“Visa syarat utama bagi Warga Negara Asing untuk masuk ke negara kita. Kalau memang WNA tersebut ingin menetap harus memilik izin tinggal,” terangnya.

Lanjut, Karima menjelaskan, bahwa indeks Visa sebagai syarat utama WNA masuk ke Republik Indonesia bermacam-macam. Misalnya, Visa 317 penyatuan keluarga untuk izin tinggal terbatas sementara untuk Visa kunjungan yakni Visa B211.

“Jadi Visa itu beragam-ragam. Tergantung, tujuan mereka masuk ke Indonesia itu apa. Apakah menetap atau berkunjung,” bebernya.

Sejauh ini, kata Karima, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam perkumpulan Perkawinan Campuran (Perca) tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian.

“Untuk perkumpulan Perca tidak ada penyalahgunaan izun tinggal. Kalau pun suami ibu-ibu dalam anggota Perca ingin bekerja, mereka langsung melapor ke Kemnaker,” tuturnya.

Sementara itu, diwaktu yang sama, Ketua Perca Kota Batam Rini Griffin menyampaikan, bahwa sosialisasi yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sangat membantu anggota Perca dalam menerima sejumlah informasi Keimigrasian.

“Imigrasi Batam saat ini jauh berbeda dan lebih baik daripada sebelumnya. Seperti pelayanan, kita tak perlu menunggu lama dalam pengurusan Kitas, cukup 3 hari saja proses pengurusan langsung selesai. Selain itu, kita juga banyak diberikan segala bentuk kemudahan dalam hal pengurusan dokumen Keimigrasian dan ini sangat membantu kami yang memiliki keturunan-keturunan berwarganegara ganda,” terangnya.

Ke depan, pihaknya berharap hubungan masyarakat perkawinan campuran bersama Imigrasi Batam tetap terjalin dengan baik dan saling suport.

“Pastinya kami ingin menjadi warga negara yang baik. Dan bagi suami kami yang tinggal disini sangat menghormati peraturan pemerintah Republik Indonesia,” cetusnya.

Dijelaskannya, ini yang tergabung dalam Perca s sebanyak kurang lebih 200 orang. Mereka rata-rata memiliki WNI yang menjalin pernikahan dengan WNA .

“Kita menghimbau kepada masyarakat yang memiliki pasangan warga negara asing dapat bergabung bersama Perca Kota Batam untuk belajar bersama demi masa depan. Bagaimana pun informasi Keimigrasian sangat diperlukan bagi kita pelaku perkawinan campuran,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending