Karimun
Aniaya Warga Menggunakan Besi Bulat, Jamin Diringkus Satreskrim Polres Karimun

Karimun, Kabarbatam.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengungkap peristiwa penganiayaan yang dialami Agus (43), warga Sungai Lakam Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Sebelumnya korban mengaku telah mengalami penganiayaan oleh seseorang menggunakan besi bulat di gang samping Asli Mart.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herrie Pramono saat di konferensi pers mengatakan bahwa satu orang telah ditangkap terkait penganiayaan tersebut.
“Satu orang telah kami tangkap bernama Jaminton Marpaung alias Jamin Musa, Iahir di Tanjung Balai Asahan pada 15 Juni 1988, Agama Islam. Pekerjaan Swasta, Alamat Telaga Tujuh, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun” jelas AKP Herrie Pramono.
Herrie kemudian menjelaskan kronologi kejadian saat korban Agus mengalami penganiayaan dari tersangka.
“Pada Senin 13 Desember 2019 sekira pukul 13.00 WIB korban bernama Agus berjalan dari sungai ayam melintas di gang sebelum Warung Bakso Eko arah ke Asli Mart Sungai Lakam. Di pertengahan jalan pelaku memanggil korban, akan tetapi korban tidak dengar dan tetap berjalan biasa,” ujarnya.
Merasa jengkel karena tidak dihiraukan korban, pelaku mengejar korban dan langsung memukul korban satu kali menggunakan batangan besi bulat. Besi itu sebelumnya disimpan pelaku di dalam tas.
Kejadian itu menyebabkan kepala korban luka dan mengeluarkan darah. korban mencoba mengejar sampai depan Asli Mart namun pelaku sudah tidak berada di lokasi. Terkait kejasuan itu, korban melapor ke SPKT Polres Karimun,” jelas AKP Herrie Pramono.
Tersangka Jamin sempat buron selama 5 hari dan akhirnya Berdasaran surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / / XI] [2019/ Reskrim, tanggal 17 Desember 2019 telah dilakukan penangkapan terhadap Jaminton Marpaung Alias Jamin Musa di Sungai Lakam Kec. Karimun Kab Karimun pada Selasa 17 Desember 2019 sekira pukul 22.45 WIB. Pria ini juga bekerja sebagai pengamen.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa,1 (Satu) batang besi bulat, 1 (Satu) unit gitar, 1 (Satu) buah tas rangsel yang berisi buku, pensil, pena, baut, mur bekas; sedok. topi, besi, dan 1 (Satu) helai spanduk bekas Toko New .
Atas perbuatannya tersangka dikenai tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 2 (dua ) tahun 8 (delapan) bulan penjara. (gik)









-
Batam2 hari ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Batam2 hari ago
Sambangi BP Batam, Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan
-
Parlemen2 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Batam3 hari ago
BP Batam Sosialisasikan Program Kerja 2025–2029 dan Dialog Terbuka dengan Pengusaha
-
Ekonomi2 hari ago
Gubernur Ansar Minta Pembebasan Tarif Impor 32 Persen dari Amerika ke Menko Perekonomian RI
-
BP Batam1 hari ago
Respons Aspirasi Pengusaha, Deputi IV: BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Kebijakan dan Insentif Terkait Tarif Impor AS
-
Bintan2 hari ago
Bupati Roby Kolaborasi Bersama PT BAI Dukung Program MBG Presiden Prabowo
-
Natuna1 hari ago
Inspektorat Pemkab Natuna Temukan Rp2 Miliar Lebih Kegiatan Fiktif