Connect with us

Batam

Gasak Barang Berharga Rp220 Juta, Dua Orang Residivis Ditangkap Polsek Batam Kota

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221215 wa0339
Dua orang residivis ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota karena membobol rumah beralamat di Blok E 3 No. 23 Perumahan Cendana, Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Dua orang residivis kembali ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota setelah nekat membobol rumah beralamat di Blok E 3 No. 23 Perumahan Cendana, Kota Batam.

Diketahui, kedua residivis itu bernama Jemmy Andreas dan Febri. Mereka ditangkap Polisi usai membobol rumah kosong yang ditinggal penghuninya.

Tak tanggung-tanggung, dalam aksi pencurian ini, kedua pelaku berhasil menggasak perhiasan emas dan sejumlah barang berharga senilai Rp 220 juta.

Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari, melalui Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Batu Aji pada hari Rabu (7/12/2022).

“Kami juga mengamankan satu unit motor Satria FU dan linggis besi yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian,” ungkap Ipda Yudha, Kamis (15/12/2022).

Ipda Yudha menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap dua residivis tersebut, tim juga berhasil mengamankan Armen yang merupakan penadah emas hasil curian. Armen ditangkap saat sedang berada di tokonya di Jodoh.

“Emas hasil curian berupa kalung, cincin, dan gelang itu kemudian dilebur dan dijual Armen. Dari tangan Armen, kita menyita satu buah alat pelebur emas sebagai barang bukti,” jelasnya

Atas perbuatannya, Jemmy dan Febri dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara, Armen dijerat pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat. (Atok)

Advertisement

Trending