Batam
Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Gagalkan Upaya Pengiriman Calon PMI Bawah Umur
Batam, Kabarbatam.com – Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre masih terus berlangsung hingga saat ini.
Baru-baru ini, zD Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam kembali menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai kuli bangunan di Malaysia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH mengatakan, pengungkapan ini terjadi pada tanggal 26 Februari 2023. Dua orang pria berinisal MD (42) dan AP (54) berhasil ditangkap saat hendak mengirim calon PMI melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
“Awalnya korban mencoba masuk lewat pelabuhan Batam Center bersama dengan tersangka T yang saat ini DPO. Korban di tolak untuk masuk, namun T bisa masuk ke kapal,” ujar Tarigan pada Jum’at (10/3/2023) pagi.

Iptu Jaya P Tarigan menjelaskan, setelah ditolak Imigrasi Batam, tersangka MD bersama korban mencoba masuk lagi pada sore harinya.
“Sore harinya korban dan MD datang lagi untuk bisa lewat dari Pelabuhan Batam Center. Namun masih tidak bisa juga. Akhirnya tersangka MD mencoba minta bantuan kepada tersangka AP. Jika bisa loloskan kedua korban akan diberikan imbalan sebesar Rp 300 ribu,” ungkapnya.
“Melihat adanya usaha kedua tersangka untuk membawa korban bisa masuk ke kapal, akhirnya petugas curiga dan membawa korban dan tersangka ke Polsek KKP,” sambungnya.
Tarigan menuturkan, awalnya korban yang berasal dari Sulawesi ini dibawa oleh DPO untuk dipekerjakan di negara Malaysia sebagai buruh bangunan.
“Sebelum sampai di Batam, DPO rencananya berangkat ke Malaysia melalui Dumai. Namun karena disana lagi gencar penindakan PMI ilegal, akhirnya korban diberangkatkan ke Batam,” ungkapnya.

Tak hanya itu, korban IM juga sempat diminta membayar sebesar Rp. 5.000.000 oleh pelaku untuk administrasi keberangkatan.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (Atok)
-
Headline2 hari agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Headline21 jam agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Batam2 hari agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi2 hari agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit
-
Headline3 hari agoPulau Penyengat, Jembatan Lintas Generasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan
-
Batam22 jam agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Batam20 jam agoMEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
-
Batam1 hari agoPemprov Kepri Perjuangkan Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan DPD RI



