Connect with us

Batam

Pelaku Penggelapan Uang Nasabah KSP Credit Union Jembatan Kasih Rp471 Juta Dicokok Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230321 Wa0240
Gelapkan uang nasabah hingga ratusan juta, seorang perempuan bernama Maria Luky Nawang (28) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa.

Batam, Kabarbatam.com – Gelapkan uang nasabah hingga ratusan juta, seorang perempuan bernama Maria Luky Nawang (28) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa.

Modus operandi pelaku adalah berdalih untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit sehingga ia nekat menggelapkan uang nasabah hingga Rp 471 juta.

“Pelaku bernama Maria Luky Nawang (28) menjabat sebagai bendahara koperasi simpan pinjam credit union jembatan kasih berhasil diamankan pada Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 23.00 Wib saat berada di dusun Ujung beting Desa Penaah Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH, di Mapolsek Nongsa, Selasa (21/3/2023).

Dijelaskan Kompol Fian, aksi penggelapan uang milik perusahaan tersebut dilakukan secara bertahap oleh pelaku dengan berdalih ingin mengobati orang tuanya yang mengidap penyakit kangker.

“Alasannya untuk mengobati orang tuanya yang sedang sakit kangker dengan modus memalsukan tanda tangan nasabah hingga nilainya Rp 471.100.000 dengan cara mengambil secara bertahap dengan jangka waktu yang berbeda beda,” jelas Kompol Fian.

Aksi pelaku baru diketahui Jumat (28/10/2022) sekira pukul 10.35 Wib dimana Roy Setiawan (33) yang menjabat sebagai General Manager Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Jembatan Kasih, merasa ada kejanggalan didalam laporan keuangan perusahaannya.

“Karena ada yang janggal dalam laporan keuangan, akhirnya diketahui ada beberapa dana yang keluar tidak masuk akal dalam perusahaan dimana pelaku melakukan pemalsuan tanda tangan,” ungkap Kompol Fian.

Usai melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut, lanjut Kompol Fian, pelaku langsung melarikan diri ke Lingga hingga akhirnya berhasil mengenduskan keberadaanya pada Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 23.00 Wib dirumahnya yang beralamat di dusun Ujung beting Desa Penaah Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga.

Adapun barang buktinya yakni 1 lembar surat keputusan penempatan staf dengan No : 64/PSkep/CUJK/IX/2019 yang dikeluarkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Jembatan Kasih, 20 lembar laporan hasil pemeriksaan Kantor Pusat Pelayanan Batam Center Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Jembatan Kasih terkait dengan penemuan penarikan simpanan dan pinjaman fiktif.

Selain itu, 2 lembar slip pengajuan pinjaman kredit fiktif yang dikeluarkan Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Jembatan Kasih, 8 lembar slip penarikan simpanan fiktif yang dikeluarkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Jembatan Kasih.

“Pelaku berhasil meraup keuntungan dari para korbannya Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Jembatan Kasih sebesar Rp. 471.100.000,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 374 jo pasal 378 KUHP, 374 KUHP, 378 dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (Atok)

Advertisement

Trending