Connect with us

Batam

Bikin Resah Warga, 4 Pelaku Pungli di Pantai Tanjungpinggir Batam Dibekuk Ditreskrimum Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F73834040

Batam, Kabarbatam.com– Punguntan liar (pungli) di kawasan objek Wisata Pantai Tanjungpinggir Sekupang, Kota Batam, meresahkan warga. Empat warga yang diduga melakukan pungli di kawasan itu ditangkap polisi.
Empat pelaku itu, masing-masing Berinisial OW, RI, SF, dan MM. Mereka dibekuk oleh personel Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan objek Wisata Pantai Tanjungpinggir Sekupang, Rabu (1/1/20/2019).
Kejadian berawal saat masyarakat yang berkunjung ke lokasi wisata itu resah atas aksi para pelaku yang meminta uang masuk sebesar Rp. 20.000. per orang. Namun, setelah membayar, pengunjung justru tidak diberikan tiket ataupun tanda masuk lainnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, dan Kapolsek Sekupang AKP Ulil Rahim, mengatakan, personel Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polsek Sekupang langsung bergerak menuju kawasan wisata Tanjungpinggir begitu mendapatkan laporan masyarakat.
“Personel yang datang ke lokasi menyamar sebagai pengunjung yang ingin masuk ke kawasan Pantai tersebut, dan didapati hasil bahwa benar telah terjadi praktek pungli yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Dan hasil pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.”
Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Pelaku Inisial OW berperan sebagai koordinator lapangan, RI berperan sebagai penjaga pintu masuk, yang bertugas meminta restribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung, Inisial SF berperan sebagai penjaga pintu sekaligus meminta restribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung dan Inisial MM bertugas sebagai tukang parkir.
Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku yaitu : 2 ( dua) buah tas warna coklat dan hitam, uang sebesar Rp 3.840.000,-. Untuk kelanjutannya kasus pungli tersebut ditangani oleh Polsek Sekupang Polresta Barelang. (*)

Advertisement

Trending