Connect with us

Batam

Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230406 Wa0004
Direktur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayat bersama Kepala KPU Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Rabu (5/4/2023).

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika di beberapa daerah, salah satunya di Batam, baru-baru ini.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Direktur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayat bersama Kepala KPU Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Rabu (5/4/2023).

“Sinergi antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Jakarta pada 5 Maret 2023. Dari pengungkapan itu, kita berhasil mengamankan 5 orang tersangka serta barang bukti berupa 1,1kg shabu, 859 butir ekstasi dan 6 unit handphone,” ujar Syarif Hidayat .

Sementara itu, Kepala KPU Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo memaparkan, tim gabungan juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika sindikat Batam-Depok.

“Modus operandi, pengiriman barang melalui jasa titipan serta perekrutan orang untuk menerima penyerahan sabu berbentuk kristal yang diubah menjadi sabu cair untuk dikeringkan lalu diedarkan, pada akhir Maret lalu,” ungkap Ambang Priyonggo.

Ambang menjelaskan, BC Batam sudah beberapa waktu belakangan ini memberikan atensi terhadap modus sabu cair ini.

“Kami terus mengembangkan info bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri serta Bea Cukai negara tetangga Malaysia dan Singapura,” tuturnya.

Pengungkapan sabu cair ini merupakan hasil operasi bersama dengan Bareskrim Polri. Awalnya, petugas BC Batam melakukan deteksi awal saat memeriksa barang kiriman paket berupa 10 botol yang diberitahukan sebagai obat herbal cair.

“Setelah dilakukan uji lab, diketahui 9 botol berisi sabu cair sebanyak total 8,3 liter sementara 1 botol lainnya berisi madu. Selanjutnya, barang bukti diserahterimakan dengan Dittipidnarkoba Polri yang kemudian melakukan controlled delivery dan berhasil mengungkap penerima serta jaringannya,” bebernya.

Selain berhasil menyita 8,3 liter sabu cair, tim gabungan juga berhasil menangkap 2 orang tersangka serta 2 kilogram shabu yang dicairkan serta sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk mengolah narkotika.

Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (R/Atok)

Advertisement

Trending