Connect with us

Batam

Kenal Melalui Aplikasi Kumpulan Gay, Anak Bawah Umur di Batuaji Korban Sodomi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230407 Wa0019
Kapolsek Batuaji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK saat konpers kasus tindak pidama, di Mapolsek Batuaji.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial AR (23) warga Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, diringkus Polisi setelah nekat melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur.

Perilaku menyimpang yang dilakukan AR terhadap korbannya seorang pria berusia 16 tahun ini, berawal dari sebuah perkenalan melalui aplikasi WALLA. Aplikasi WALLA merupakan aplikasi berkumpulnya penyuka sesama jenis (Gay).

“Pelaku AR dengan korbannya sudah saling mengenal sejak bulan Februari 2023. Korban dan pelaku saling bertukar nomor Whatsapp hingga berujung pada perbuatan cabul,” ungkap Kapolsek Batuaji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK

Menurut pengakuan pelaku, ia sudah melakukan perbuatan sodomi sesama jenis sebanyak 3 kali yang berlangsung di kamar kosan milik pelaku.

“Awalnya, pelaku mengundang korban untuk datang ke kosannya di Perumahan Puri Mas, Kecamatan Batuaji. Sesampainya di kosan, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul (sodomi) sesama jenis sebanyak 3 kali,” jelasnya.

Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan, kasus penyuka sesama jenis ini terungkap karena korban mengeluh kepada ibunya bahwa anusnya terasa sakit.

“Setelah dicek dan adanya kecurigaan hal tidak wajar, maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batuaji untuk pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa helai celana pendek, celana dalam, 1 helai kaos lengan pendek, 1 handphone, 1 helai jaket, 1 botol cairan pelumas dan 2 buah kondom merk sutra.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Atok)

Advertisement

Trending