Connect with us

Headline

Berhasil Ungkap TPPO, Pencapaian Kinerja Polres Karimun Diapresiasi DPRD dan Pemkab Karimun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70007936

Karimun, Kabarbatam.com – Jumlah Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO) selama tahun 2019 di Kabupaten Karimun menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur FS S.H, S.I.K, M.H saat memaparkan pencapaian kinerja Polres Karimun sepanjang tahun 2019, Senin (30/12/2019) bertempat di Mako Polres Karimun.
“Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Karimun tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, dimana tahun 2019 ini terjadi hanya satu kasus dibanding tahun 2018
terjadi sebanyak dua kasus, dimana kasus TPPO dalam dua tahun terakhir berhasil kami selesaikan,” ungkap AKBP Yos Guntur.

Yos Guntur mengatakan, kasus TPPO pada tahun 2019 yakni saat Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap germo bernama Muliaman alias Pendek yang memperkerjakan anak di bawah umur berinisial (IR) sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Villa No.9 Perumahan Villa Kavling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Sabtu (2/11/2019).
Diketahui keberhasilan Polres Karimun tersebut diapresiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun dengan memberikan penghargaan saat Kapolres Karimun beserta jajaran menghadiri acara HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karimun.
“Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Yusuf Sirat dan Ketua Komisi II DPRD Karimun Nyimas Novi Ujiani saat acara HUT PGRI memberikan penghargaan kepada Polres Karimun atas pencapaian penyelesaian kasus TPPO di Kabupaten Karimun. Kami terkejut atas apresiasi dari DPRD Karimun, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas apresiasi tersebut,” jelas Yos Guntur.
Kapolres Karimun mengungkapkan TPPO terjadi biasanya karena modus tersangka memberi janji sebuah pekerjaan di luar kota atau luar negeri. Ia juga menegaskan tidak pandang bulu dalam kasus ini dan akan menangkap para pelaku TPPO lainnya.

“Modus tersangka untuk mendapatkan korban biasanya karena korban ditawari pekerjaan seperti bekerja di luar kota atau luar negeri, namun saat sampai di tujuan korban justru disekap untuk diperdagangkan. Ini menjadi salah satu perhatian khusus kami, untuk itu kami tidak akan beri ampun dan saya bersama jajaran akan terus mencari para pelaku TPPO lainnya,” tegasnya.
Nyimas Novi Ujiani S.I.Kom, M.I.Kom mengungkapkan apresiasinya kepada Polres Karimun yang berhasil menyelesaikan kasus TPPO di Kabupaten Karimun.
“Saya berikan apresiasi kepada pihak kepolisian sebagai rasa terimakasih kepada kerja keras polisi dalam kasus TPPO, dimana korban ialah perempuan dan juga anak di bawah umur. Penghargaan kami berikan dalam hal ini untuk memberikan semangat kepada kepolisian agar lebih semangat lagi menyelesaikan kasus-kasus lainnya, dan saya berharap kasus TPPO ini menjadi yang terakhir di Kabupaten Karimun.”
Selain dari DPRD Karimun, dalam kesempatan tersebut PGRI Kabupaten Karimun juga memberikan penghargaan yang diserahkan oleh Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si.
Untuk diketahui, perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan transnasional yang semakin marak terjadi namun sulit untuk dideteksi. Kejahatan ini ditemui di negara berkembang, memiliki jumlah populasi penduduk besar, jumlah penduduk perempuan dan laki–laki tidak seimbang.
Dalam kasus TPPO tersangka dipidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).(gik)

Advertisement

Trending