Batam
Ngaku Anggota Ormas untuk Curi Handphone, Residivis Curas Diringkus Polisi

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial BHS harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah nekat mencuri handphone milik warga Batam.
Saat melancarkan aksi pencurian, residivis kasus curas berinisial BHS ini sempat mengaku sebagai salah satu anggota ormas Kota Batam untuk mengelabuhi korbannya.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H SIK mengatakan, kronologis kejadian berawal pada, Jumat (17/3/2023) sekira pukul 11.30 Wib. Korban bersama dengan rekanya menggunakan mobil dari Jodoh menuju Batu Aji untuk mengantar barang.
“Pada saat di TKP, mobil korban diberhentikan oleh pelaku yang mengaku dari salah satu anggota Ormas di Kota Batam dan meminta uang sebesar Rp. 100 ribu,” ungkapnya.
Saat pelaku meminta uang tersebut, korban bersama rekannya mengaku tidak memiliki uang sehingga pelaku langsung mengancam korban dan meminta untuk menghubungi bosnya.
“Korban akhirnya menelpon bosnya. Namun, pada saat itu pelaku langsung mengambil HP milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.650.000,” ujar Kompol Yudi, Rabu (12/4/2023).
Yudi menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku BHS tidak berhenti sampai disitu saja. Ia kembali melancarkan aksi dengan modus sama pada hari Jumat (7/4/2023) di depan Rumah Sakit Awal Bros Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Pelaku kembali melancarkan aksi dengan modus yang sama untuk mengambil handphone milik korbannya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan proses penyelidikan. Pada hari Senin (10/4/2023) tim mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di daerah Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku BHS beserta barang bukti curian,” terangnya.
Lanjut, Yudi Arvian menyampaikan, modus operandi pelaku yaitu menghentikan kendaraan dan meminta uang. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menghubungi bosnya.
“Saat korban menelpon bos, tiba-tiba pelaku mengambil handphone korban dan berpura-pura bicara dengan, lalu kabur membawa hanphone korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terhadap pelaku BHS dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukuma pidana penjara paling lama 5 tahun. (Atok)






-
Headline2 hari ago
Amsakar Wakafkan 2 Bulan Gaji untuk BWI Batam, Ajak Pejabat dan Warga Ikut Berkontribusi
-
Natuna3 hari ago
Gandeng BRK Syariah, Pemkab Natuna Luncurkan Pinjaman Usaha Mikro Tanpa Bunga
-
Batam3 hari ago
Rivaldo Pemuda yang Terjun dari Jembatan I Barelang Ditemukan Meninggal Dunia
-
Ekonomi3 hari ago
Berkarir Selama 30 Tahun, Ricky Perdana Gozali Didapuk sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia
-
Batam3 hari ago
Peringati Bulan Bakti, RSBP Batam Berikan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
-
Batam1 hari ago
Tekan Angka Pengangguran, BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB: Bangun Manajemen Talenta Batam
-
Batam3 hari ago
Menteri Transmigrasi dan Amsakar Serahkan 94 Sertifikat, Tanjung Banon Siap Jadi Permukiman Modern
-
Batam15 jam ago
Kadin Desak Pemerintah Gesa Jaringan Pipa Gas Pulau Pemping untuk Penuhi Kebutuhan Industri di Kepri