Batam
Ngaku Anggota Ormas untuk Curi Handphone, Residivis Curas Diringkus Polisi
Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial BHS harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah nekat mencuri handphone milik warga Batam.
Saat melancarkan aksi pencurian, residivis kasus curas berinisial BHS ini sempat mengaku sebagai salah satu anggota ormas Kota Batam untuk mengelabuhi korbannya.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H SIK mengatakan, kronologis kejadian berawal pada, Jumat (17/3/2023) sekira pukul 11.30 Wib. Korban bersama dengan rekanya menggunakan mobil dari Jodoh menuju Batu Aji untuk mengantar barang.
“Pada saat di TKP, mobil korban diberhentikan oleh pelaku yang mengaku dari salah satu anggota Ormas di Kota Batam dan meminta uang sebesar Rp. 100 ribu,” ungkapnya.
Saat pelaku meminta uang tersebut, korban bersama rekannya mengaku tidak memiliki uang sehingga pelaku langsung mengancam korban dan meminta untuk menghubungi bosnya.
“Korban akhirnya menelpon bosnya. Namun, pada saat itu pelaku langsung mengambil HP milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.650.000,” ujar Kompol Yudi, Rabu (12/4/2023).
Yudi menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku BHS tidak berhenti sampai disitu saja. Ia kembali melancarkan aksi dengan modus sama pada hari Jumat (7/4/2023) di depan Rumah Sakit Awal Bros Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Pelaku kembali melancarkan aksi dengan modus yang sama untuk mengambil handphone milik korbannya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan proses penyelidikan. Pada hari Senin (10/4/2023) tim mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di daerah Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku BHS beserta barang bukti curian,” terangnya.
Lanjut, Yudi Arvian menyampaikan, modus operandi pelaku yaitu menghentikan kendaraan dan meminta uang. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menghubungi bosnya.
“Saat korban menelpon bos, tiba-tiba pelaku mengambil handphone korban dan berpura-pura bicara dengan, lalu kabur membawa hanphone korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terhadap pelaku BHS dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukuma pidana penjara paling lama 5 tahun. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Batam4 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam18 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



