Connect with us

Batam

Pungli di Pantai Tanjungpinggir Bisa Menggerus Pariwisata Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F68925872

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengamankan empat tersangka pungli di pintu masuk objek wisata Pantai Tanjungpinggir, Sekupang, Batam, pada Rabu (1/1/2020).
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan Tim Direktorat Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan keempat pelaku, saat melakukan pungutan liar (pungli) di lokasi wisata.
“Pungutan itu dilakukan tanpa izin ataupun pungutan ini bersifat liar dan tidak masuk dalam pendapatan asli daerah,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, di Mapolda Kepri, belum lama ini.
Kejadiannya pada tanggal 1 Januari 2020 kemarin pada pukul 17.00 Wib, di pintu masuk Pantai Tanjung Pinggir Sekupang, Kota Batam. Keempat tersangka memungut uang kepada setiap pengunjung tanpa memberikan tiket masuk.

“Empat tersangka yang berhasil diamankan berinisial O, R, S dan M,” jelas Arie.
Barang bukti yang disita penyidik yakni satu buah tas warna coklat dan hitam, uang sebesar Rp3.840.000 dan satu buah bed bertuliskan panitia.
Arie menambahkan, tentu kita sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, karena dengan adanya pungutan liar di lokasi wisata tentu ini tidak sejalan dengan program pemerintah daerah yang mencoba untuk menggalakkan pariwisata.
“Tentu kalau ada hal seperti ini sangat meresahkan bagi para wisatawan terlebih dari wisatawan mancanegara,” jelas Arie.
Terhadap kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan awal dan untuk selanjutnya akan di proses oleh Polsek Sekupang dan di backup oleh Ditkrimum Polda Kepri.
Sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, menambahkan terhadap keempat tersangka dikenakan Pasal 43 Peraturan Daerah Kota Batam No. 17 Tahun 2001, tentang Kepariwisataan Kota Batam, dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Pasal 62 Peraturan Daerah Kota Batam no 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan distribusi parkir Walikota Batam, dengan ancaman 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta. (Wis)

Advertisement

Trending