Kepri
Bawa 1.300 Pil Ektasi dari Malaysia, Polres Tanjungpinang Amankan Seorang Pelaku

Tanjungpinang, KABARBATAM.COM – Satnarkoba Polres Tanjungpinang belum lama ini menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi berinisial DA dengan barang bukti sebanyak 1.300 Butir.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, pelaku membawa pil ektasi tersebut langsung dari Malaysia dan akan diedarkan di Tanjungpinang dan sekitarnya, termasuk kota Batam.
“Pil ektasi yang diamankan ada dua bungkus dan sengaja dibawa dari Malaysia untuk dijual, dan tersangka membawa dengan menumpang kapal ferry. Pelaku ditangkap di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura,” kata Chrisman, Senin (6/1/2020).
Dijelaskan Chrisman, dari pengakuan tersangka pil ektasi tersebut rencananya akan diedarkan lagi ke kaki tangan tersangka untuk dijual.
“Pil ektasi tersebut setelah di bagi-bagi ke kaki tangan tersangka nantinya akan di jual dengan harga Rp 300 ribu per-butirnya,” terang AKP Chrisman.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dari perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika.(yul)









-
Batam2 hari ago
Bawa Kabur Motor Ojek Online, Pria di Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Batam23 jam ago
Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Penataan Sungai Baloi Indah
-
Batam3 hari ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran
-
Riau2 hari ago
Kapolda Riau Herry Heryawan Hadiri Perayaan Aghi Ghayo Onam di Kabupaten Kampar
-
Headline2 hari ago
Pemkab Natuna Gelar Apel di Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran
-
Natuna11 jam ago
Pemkab Natuna Siap Fasilitas Pemasaran UMKM Lokal
-
Batam2 hari ago
Promo Cahaya Ramadan PLN Batam Hadirkan Banyak Keuntungan, Sudah 700 Pelanggan yang Bergabung
-
Batam2 hari ago
Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Idulfitri 1446 H, PLN Batam Siaga Penuh