Connect with us

Headline

Ingat, Simpang Empat Az Zulfa, Belok Kiri Tidak Boleh Langsung

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F5753856

Lingga, KABARBATAM.com – Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga menerapkan perubahan alat pemberi isyarat lalu lintas, yang sebelumnya belok kiri jalan terus menjadi belok kiri ikuti syarat lampu lalu lintas. Petunjuk tersebut berada di tiang lampu merah simpang empat depan Masjid Az-Zulfa Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (6/1/2019).

Ingat, Simpang Empat Az Zulfa, Belok Kiri Tidak Boleh Langsung | Foto : Fikri


“Kita melakukan sosialisasi terkait alat pemberi isyarat lalu lintas, yang sebelumnya belok kiri jalan terus menjadi belok kiri ikuti lampu isyarat lampu lalu lintas,” kata Adi Sutisna, Kepala Seksi LLAJ Dishub Kabupaten Lingga.
Diterapkannya peraturan itu menurut Adi, selain faktor lebar jalan yang tidak menunjang, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat tiga.
Pasal tersebut berbunyi, “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”.
Lanjut Adi Sutisna, terkait diterapkannya perubahan tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi selama 30 hari kedepan, agar masyarakat benar-benar paham dan dapat mengikuti peraturan berlalu lintas.

Ingat, Simpang Empat Az Zulfa, Belok Kiri Tidak Boleh Langsung | Foto : Fikri


Sementara itu, Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Lantas Polres Lingga AKP Emsas didampingi KBO Satlantas Polres Lingga IPDA Ardhy mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan bagi pengguna jalan yang melanggar rambu lalu lintas. Hal tersebut guna meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mematuhi peraturan berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan berkendara. (Fikri)

Advertisement

Trending