Anambas
Dua Warga Anambas Ditangkap Sembunyikan 3 Kg Kokain di Pulau Jemaja
Batam, Kabarbatam.com – Dua orang pria berinisial AA dan AR warga Kepulauan Anambas diringkus Polisi setelah menyembunyikan hasil temuan narkotika golongan I jenis kokain.
Narkotika jenis kokain seberat 3.205,5 gram atau setara lebih dari 3 kilogram ini, disembunyikan oleh kedua pelaku AA dan AR dengan cara dikubur di Bukit Midang, Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Untuk mendapatkan sejumlah uang, mereka menyimpan kokain ke dalam jerigen dan dikubur. Setelah adanya pembeli, kokain tersebut dikeluarkan dari dalam tanah untuk di jual,” ungkap Kasubbid l Ditresnarkoba Kompol Muhammad Komarudin saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (6/6/2023).
Menurut pengakuan tersangka, mereka menemukan barang bukti narkotika kokain di pinggir pantai pada saat mencari kepiting. Namun, kokain yang seharusnya diserahkan kepada pihak Kepolisian justru disimpan atau disembunyikan oleh kedua pelaku untuk mendapatkan keuntungan.
Muhamad Komarudin menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada hari Selasa (23/5/2023) sekira pukul 14.30 Wib, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mendapatkan laporan dari personel Polsek Jemaja terkait adanya penemuan barang bukti narkotika jenis Kokain di Bukit Midang, Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, didapati informasi bahwa narkotika jenis kokain tersebut sebelumnya ditemukan pada tanggal 1 Mei 2023 dan disimpan oleh kedua pelaku,” ujarnya.

Setelah itu, pada hari Rabu (24/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB, opsnal Satresnarkoba Polres Anambas menuju Polsek Jemaja untuk mengamankan kedua pelaku AA dan AR.
Selanjutnya, pada hari Jum’at (26/5/2023), Polres Anambas melimpahkan pelaku AA dan AR beserta barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna penanganan lebih lanjut.
“Dengan demikian jajaran Polda Kepri telah menyelamatkan sebanyak 32.055 jiwa masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Satu gram kokain dapat dikonsumsi hingga 10 orang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. (Atok)
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam1 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam3 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam3 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Batam13 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



