Connect with us

Batam

Perihal Penempatan Tenaga Kerja, DPRD Kota Batam Gelar Uji Publik Ranperda

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230609 Wa0024

Batam, Kabarbatam.con – Bersama sejumlah perwakilan perusahaan, DPRD Kota Batam menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja, di Hotel Sahid Batam Center, Kamis (8/6/2023).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam Mochamat Mustofa mengatakan, penggunaan tenaga kerja lokal merupakan aspek penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara.

Dengan memanfaatkan potensi sumber daya manusia lokal, sebuah negara dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi tingkat pengangguran dan menciptakan iklim bisnis yang berkelanjutan.

“Namun, dalam beberapa kasus, penggunaan tenaga kerja lokal masih belum optimal. Mangacu pada data terakhir tahun 2022 oleh BPS Kota Batam bahwa angkatan kerja di Kota Batam yakni sejumlah 745.545 jiwa. Dimana, 87.903 jiwa diantaranya adalah pengangguran,” ungkap Mochamat Mustofa.

Kemudian, berdasarkan data rilis daya saing bahwa migrasi masuk ke Provinsi Kepulauan Riau terbesar yaitu 46,40 %. Karena ada kesempatan kerja di Kota Batam.

“Angka tersebut mengalahkan Kalimantan Utara sebesar 35,90 % bahkan DKI Jakarta sebesar 35,60 %, Kalimantan Timur sebesar 33,30 % dan Papua Barat sebesar 31,60 %,” ujarnya.

Menurut Mustofa, fenomena tingginya migrasi masuk ke Kota Batam memiliki tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Batam. Pertumbuhan penduduk di Provinsi Kepri adalah tertinggi nasional yaitu sebesar 2,96 %, dan pertumbuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kota Batam lebih tinggi yaitu 5,22 %.

“Menurut Kepala Pusbang KPBPB dan KEK bahwa Batam tidak hanya menyediakan lapangan kerja untuk Kepulauan Riau, namun juga untuk penduduk seluruh Indonesia,” tuturnya.

Namun, hal itu pada akhirnya sejalan dengan masalah pengangguran di Kota Batam. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Batam pada Tahun 2022 yaitu sebesar 9,56 % yang masih di atas Provinsi Kepulauan Riau yaitu 8,23 % dan Nasional yaitu sebesar 5,86 % (BPS, 2022).

“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah hendaknya merespond dampak tersebut melalui kebijakan yang berkeadilan,” terangnya.

Mustofa menjelaskan, pencari kerja pada tahun 2022 dengan status kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Batam mendominasi 75 % yaitu sebanyak 22.093 jiwa dari total pencari kerja yaitu sebesar 29.477 jiwa. Selebihnya sebesar 25 % adalah pencari kerja dengan KTP yang berasal dari luar Kota Batam.

Penempatan tenaga kerja lokal di Kota Batam menjadi isu penting dalam mengurangi ketergantungan tenaga kerja luar daerah Kota Batam maupun Tenaga Kerja Asing (TKA) dan memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal.

“Kota Batam, sebagai salah satu pusat industri di Indonesia telah menjadi tujuan investasi bagi perusahaan lokal maupun internasional dan telah menarik investasi asing yang signifikan,” jelasnya.

Lanjut, Mustofa menyampaikan, pertumbuhan industri yang pesat dan infrastruktur yang terus berkembang telah menarik minat banyak perusahaan untuk beroperasi di kota ini.

Penempatan tenaga kerja lokal tentu layak jadi prioritas meskipun bersaing dengan kepentingan akan restribusi IMTA bagi daerah yaitu target dana retribusi IMTA Kota Batam Rp 28,3 miliar di tahun 2022.

“Oleh karena itu, maksud dan tujuan dilaksanakannya Uji Publik dan Forum Ilmiah ini untuk mendapatkan masukan yang lebih komprehensif terkait penyelenggaraan penempatan tenaga kerja di Kota Batam,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending