Batam
Gugatan SK Ketua DPRD, Taba Iskandar: Penggugat Tak Konsisten karena Duduk di AKD dan Banggar
Batam, Kabarbatam.com- Sidang gugatan Surat Keputusan DPRD Nomor 13 Tahun 2019 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri kembali digelar di PTUN, Kamis (9/1/2020).
Sidang yang menghadirkan tergugat intervensi atau pihak ketiga dihadiri anggota DPRD Kepri Taba Iskandar, Asmin Patros, Sahmadin Sinaga, Sahat Sianturi dan Saproni. Sedangkan Yudi Kurnain hadir mewakili Fraksi Harapan.
Dalam sidang tersebut, Ketua Pengadilan meminta pihak ketiga untuk membuat pernyataan tertulis. Usai sidang, Taba Iskandar mengatakan bahwa pihaknya akan menyusun pernyataan tertulis berdasarkan fakta yang diketahuinya.
Menurut Taba, SK Ketua DPRD Kepri yang menjadi objek sengketa telah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengapa saya mengatakan begitu, karena SK tersebut lahir lewat forum pengambilan keputusan tertinggi DPRD yaitu dari sidang Paripurna,” kata Taba. Maka dari itu, ia justru mengaku heran melihat gugatan yang dilayangkan rekannya Uba Ingan Sigalingging terhadap SK Ketua DPRD Kepri itu.
“Penggugat juga tidak konsisten terhadap gugatannya. Mengapa saya katakan demikian? Karena Ia menggugat SK Ketua DPRD, namun di sisi lain penggugat justru duduk di AKD sebagai anggota Komisi I dan Anggota Badan Anggaran. Bahkan menerima hak-haknya sebagai anggota AKD,” papar politisi Golkar ini.
Kondisi ini, kata Taba, secara tidak langsung penggugat mengakui adanya SK tersebut. Maka secara fakta hukum, seharusnya gugatan penggugat sudah gugur dengan sendirinya dan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
“Hakim bisa segera memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat karena tidak ada lagi alasan hukum untuk diperiksa. Dan juga menyatakan bahwa SK Ketua DPRD itu adalah sah dan berkekuatan hukum yang mengikat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, anggota Komisi I DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging menggugat SK Ketua DPRD Kepri Nomor 13 tentang Susunan Pimpinan dan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri. Ia menilai bahwa pembentukan AKD tidak didahului dengan revisi tata tertib. (*)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam23 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka