Kepri
Sempat Ingin Berdamai, Rekayasa Korban Pencabulan di Dabo Singkep Berakhir di Pengadilan
Batam, Kabarbatam.com – Kasus persetubuhan atau pencabulan anak bawah umur yang dialami oleh sepasang kekasih di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau banyak ditemukan kejanggalan.
Diketahui, korban berinisial C (14) dan pelaku berinisial A (15) dalam kasus ini sama-sama berstatus pelajar. Keduanya, merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun lamanya.
Seiring berjalannya waktu, hubungan asmara dua sejoli ini tidak baik-baik saja. Mereka, telah melakukan hubungan terlarang (seksual) hingga berujung pada proses hukum di Polsek Dabo Singkep dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kuasa Hukum pihak keluarga pelaku, Doby Agustinus Situmorang, S.H mengatakan, kasus ini diawali dengan laporan anak hilang yang dilakukan pada Maret 2023 lalu oleh orangtua korban. Dua hari sejak dilaporkan, korban diketahui kembali ke rumah dengan diantar oleh seorang temannya.
“Dari sini kasus berawal, orangtua korban kemudian mendapati video tak senonoh yang dilakukan oleh korban dan terduga pelaku. Hingga pada akhirnya, klien kami ditahan di Polsek Dabo Singkep,” ungkap Doby Agustinus Situmorang, S.H saat konferensi pers dibilangan Batam Center, Senin (19/6/2023).
Doby Agustinus menjelaskan, dugaan kasus persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan A (15) dinilai banyak kejanggalan.
“Klien kami tidak meminta korban untuk melakukan perbuatan tersebut. Akan tetapi, korban lebih proaktif memancing pelaku agar menuruti keinginannya,” ungkap Doby.
Hal ini terbukti, kata Doby, setelah terungkapnya rekayasa yang sengaja dilakukan oleh korban terhadap pelaku agar seolah-olah A (15) benar-benar memancing atau mengajak korban untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut.
“Sebelum melakukan hubungan seksual, korban sempat menghubungi A melalui via pesan singkat Whatsapp dengan menggunakan nomor atau akun lain yang berpura-pura sebagai orangtuanya,” tutur Doby.
Dalam percakapan itu, C yang berpura-pura sebagai orangtuanya, menghubungi A untuk menitipkan anaknya di rumah pelaku. Karena pelaku tidak mengetahui bahwa yang menghubungi itu bukanlah orang tua C, akhirnya ia menerima C untuk dititip di kediaman pelaku.
“Setelah kejadian itu, C pulang kerumahnya dan secara tiba-tiba nomor yang digunakan untuk menghubungi pelaku A sudah tidak aktif lagi,” jelasnya.
Saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, korban C mengakui bahwa yang menghubungi pelaku A dengan menggunakan akun lain tersebut benar dirinya.
“Korban mengaku bahwa selama ini tidak pernah mendapatkan perhatian dari A dan ketika momen hubungan seksual tersebut, korban merasa mendapatkan perhatian dari klien kami,” bebernya.
Kemudian, kesaksian dari psikolog dalam persidangan, bahwa yang memiliki kecenderungan secara aktif untuk melakukan perbuatan seksual tersebut adalah korban.
“Kenapa begitu, terungkap fakta bahwa korban mengakui kepada psikolog sejak kelas 3 SD sudah pernah melakukan persetubuhan. Dan psikolog itu juga mengatakan bahwa korban memiliki gangguan kejiwaan berupa kecenderungan memanipulatif dan ahli merangkai kebohongan,” terangnya.
Lanjut, Doby menuturkan, awalnya pihak keluarga korban dan terduga pelaku sempat ingin berdamai. Pihak terduga pelaku mengaku siap untuk bertanggungjawab.
Namun dalam prosesnya, perdamaian kedua belah pihak kembali mengalami kendala. Pihak korban kemudian menyebut mengikuti arahan dari oknum Polsek Dabo Singkep, mengenai uang perdamaian sebesar Rp150 juta.
Dikarenakan terduga pelaku tidak dapat menyanggupi hal ini, berkas perkara terduga pelaku kemudian dilanjutkan hingga tahap persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Untuk hal ini kami memiliki bukti berupa screenshot chat. Ayah korban mengaku ikuti instruksi oknum Kepolisian. Ini kepelikan satu lagi,” jelasnya.
Soal uang perdamaian yang diminta oleh oknum tersebut, Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus memantah adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum Polsek Dabo Singkep sebagai upaya perdamaian korban dan terduga pelaku.
Kapolres juga menyebut, bahwa saat ini kasus ini, sepenuhnya telah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Tak hanya itu, AKBP Fadli juga menuturkan, upaya perdamaian gagal dilakukan sesuai dengan keputusan dari orangtua korban.
“Tidak benar ada permintaan uang. Orangtua korban tidak setuju dengan wacana perdamaian,” tegasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan