Connect with us

Batam

Serang Petugas saat Relokasi Berlangsung, 14 Warga Tangki Seribu Diamankan Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230706 Wa0003
Warga melakukan penyerangan terhadap petugas tim terpadu saat proses penertiban rumah liar di Tangki Seribu, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (5/7/2023).

Batam, Kabarbatam.com – Sebanyak 14 orang warga diamankan Polresta Barelang setelah melakukan penyerangan terhadap petugas tim terpadu saat proses penertiban rumah liar di Tangki Seribu, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (5/7/2023).

Proses penertiban rumah liar di Tangki Seribu berlangsung cukup dramatis. Puluhan warga yang tak rela bangunannya dirobohkan, memilih untuk melakukan perlawanan hingga terjadi bentrokan antara warga dengan tim terpadu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sebanyak 50 Kepala Keluarga (KK) melakukan perlawanan dan penolakan saat bangunan ruli miliknya akan ditertibkan.

“Warga yang menolak adanya penertiban atau penggusuran lahan serta bangunan ini, menyerang tim terpadu menggunakan panah, bom molotov, senjata tajam parang, kapak sehingga terjadi kericuhan,” ungkap Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Dalam peristiwa itu, sebanyak 14 orang warga berinisial inisial IS, ER, AR, PR, MA, LE, MR, PR, AL, AF, MT, BN dan C telah diamankan Satreskrim Polresta Barelang saat melawan petugas, melakukan penganiayaan dan menghalangi proses penggusuran.

Selain mengamankan 14 orang, Polisi juga menyita senjata tajam yakni 1 cangkul, 4 tingkat berpaku, 1 busur panah, 3 anak panah, 2 ketapel, 2 anak ketapel paku besi, 20 kelereng, 4 pisau dapur, 3 parang, 3 pedang, 2 celurit, 1 kampak, 1 linggis dan 1 pipa besi sebagai alat untuk melawan petugas.

“Sebelumnya, ada beberapa tahapan yang sudah dilaksanakan dimulai dari sosialisasi termasuk ganti rugi kepada masyarakat yang berjumlah 500 KK,” tutur Kombes Pol Nugroho.

Namun, dari total keseluruhan 500 KK tidak semua setuju dengan ganti rugi berupa relokasi lahan di Bengkong yang diberikan oleh PT Batamas. Sebanyak 50 KK memilih menolak kesepakatan itu.

“Surat peringatan 1, 2, 3 penertiban bangunan sudah dilayangkan sebelumnya kepada 50 KK yang menolak relokasi tersebut. Meski sempat terjadi penolakan, Allhamdulilah proses penertiban berjalan kondusif hingga selesai,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, penggusuran rumah liar di kawasan Tangki Seribu, Kota Batam berlangsung ricuh. Seorang anggota Brimob terkena anak panah.

Sejak awal, kedatangan tim terpadu untuk merobohkan bangunan liar di kawasan tersebut memang sudah mendapatkan perlawanan keras dari warga.

Warga yang menolak penggusuran itu, nekat melepari petugas dengan menggunakan batu, kayu, bom molotov dan benda keras lainnya.

Bentrokan antara warga dan tim terpadu terjadi sekira pukul 09.40 Wib. Akibatnya, seorang anggota Brimob yang bertugas dilokasi terkena anak panah dan harus mendapatkan perawatan medis.

Untuk meredam kericuhan, pihak Kepolisian terpaksa harus melepas tembakan gas air mata ke arah kerumunan warga. Sehingga membuat warga berusaha menyelamatkan diri dengan cara berpencar. (Atok)

Advertisement

Trending