Connect with us

Parlemen

DPRD Batam Punya 2 LED di Ruang Rapat Paripurna, Sudah Dioperasikan dan Layar Lebih Jelas

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Led Kantor Dprd Batam Ok
Layar LED di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batam

Batam, Kabarbatam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam saat ini sudah memiliki layar LED di ruang rapat paripurna. Pengadaannya sudah terealisasi. Dua layar LED tersebut masing-masing ditempatkan di Lantai 2 ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batam.

Posisi masing-masing LED, yakni satu LED di tempatkan di depan, tepatnya di panggung utama ruang paripurna dan satu LED lainnya di letakkan di bagian belakang ruang peserta rapat.

Berbeda dengan layar sebelumnya, tulisan pada LED ini kelihatan lebih jelas. Berbeda dengan tampilan pada proyektor yang digunakan sebelumnya.

Seperti diketahui, layar LED terbaru ini sudah digunakan dalam Rapat Paripurna Penyampaian dan Penjelasan Pengusul Atas Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Gedung DPRD Kota Batam, Kamis pekan lalu.

Laporan yang dibacakanjuga sudah ditampilkan dalam layar LED tersebut. Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa selaku salah satu pengusul Ranperda dalam penyampaiannya menyebut Ranperda ini merupakan usulan DPRD Kota Batam yang masuk dalam daftar urusan dan prioritas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2023.

Dalam laporan yang dibacakannya Ranperda ini bertujuan untuk pemanfaatan potensi sumber daya manusia lokal, mengurangi tingkat pengangguran serta untuk menciptakan lingkungan iklim bisnis yang berkelanjutan.

Dari data BPJS Kota Batam di tahun 2022 jumlah angkatan kerja Kota Batam berjumlah 745.545 jiwa, 87.905 merupakan pengangguran. Sementara data rilis daya saing bahwa migrasi yang masuk ke Provinsi Kepri terbesar yaitu 46,40 persen, ini disebabkan adanya kesempatan kerja di Kota Batam.

“Fenomena tingginya migrasi masuk ke Kota Batam memiliki tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Batam. Penempatan tenaga kerja lokal di Kota Batam menjadi isu penting dalam mengurangi tenaga kerja luar daerah Kota Batam maupun tenaga kerja asing (TKA) untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal,” jelasnya.

Katanya, Kota Batam sebagai salah satu pusat industri di Indonesia, telah menjadi tujuan investasi bagi perusahaan lokal maupun internasional dan telah menarik investasi asing yang signifikan.Ranperda ini menurutnya terdiri dari 12 BAB, 31 Pasal dan 80 ayat yagh dijabarkan dengan lampiran penjelasan.

“Oleh karena itu, hal-hal di atas menjadi pertimbangan bagi kami sebagai pengusul agar lahir Perda yang secara komprehensip mengatur mengenai penyelenggaraan penempatan tenaga kerja. Tidak sekedar melihat dari sisi ekonomi melainkan juga dari sisi politik, Pemerintahan dan sosial budaya,” katanya. (wan)

Advertisement

Trending