Batam
Luhut Marihot Parulian Pangaribuan Resmi Buka Rakernas Ke-IV Peradi di Batam
Batam, Kabarbatam.com– Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi RBA) ke-IV Tahun secara resmi diselenggarakan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pembukaan Rakernas ke-IV Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) dibuka langsung oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Rumah Bersama Advokat, Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, S.H.,LL.M yang berlangsung di Planet Holiday Hotel & Residence, Rabu (23/8/2023).
Dalam pelaksanaannya, Rakernas ke-IV Peradi RBA pada tahun ini, mengusung tema ‘Advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman, menyongsong RUU Advokat’.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Rumah Bersama Advokat, Luhut Marihot Parulian Pangaribuan mengatakan, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang ke IV dari Peradi RBA ini, pertama kali dilaksanakan setelah wabah Covid-19 melanda Indonesia.
“Kita sebagai organisasi telah mempunyai pokok-pokok haluan program selama 2020 -2025. Artinya, saat ini lebih untuk mengevaluasi apa yang harus kita lakukan agar lebih baik,” ujar Luhut Marihot Parulian Pangaribuan didampingi Ketua DPC Peradi Batam Raya Radius disela-sela pembukaan Rakernas.
Luhut Marihot Parulian Pangaribuan menjelaskan, tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat, bahwa Undang-Undang Advkat telah diuji selama 30 kali oleh Mahkamah Konstitusi.

“Dan terbaru, bahwa tata kelola Advokat harus di perhatikan. Karena organisasi Advokat adalah organ negara. Tentu, tata kelola harus tetap sama seperti instansi-instansi lainnya. Pada intinya, perbaiki Undang-Undang Advokat sesuai dengan Undang-Undang yang diterapkan di Kepolisian, Kejaksaan serta Kehakiman,” ungkapnya.
Luhut berpendapat, bahwa semua Undang-Undang itu dapat disatukan dengan konsep Omnibus Law. Sehingga, tidak ada yang merasa lebih tinggi serta rendah atau Kriminalisasi.
Menurutnya, banyaknya kasus Kriminalisasi terhadap Advokat saat ini adalah buah ketidakpaduan dari sistem peradilan.
“Kenapa terjadi Kriminalisasi, karena aparat penegak hukum lupa membaca Undang-Undang advokat. Padahal, kedudukan Undang-Undang Advokat, Kepolisian, Kejaksaan berstatus sama,” terangnya.
Lanjut, Luhut menyampaikan, Undang-Undang Advokat memiliki kekebalan. Advokat boleh mendampingi saksi untuk mendapatkan informasi. Namun, pada kenyataannya hal itu dianggap menghalangi proses penyidikan sehingga terjadi Kriminalisasi.
“Saya mencatat, Kriminalisasi terhadap Advokat telah terjadi sebanyak 25 kasus. Tidak menutup kemungkinan, lebih banyak lagi jumlah kasus Kriminalisasi Advokat di daerah-daerah yang tak terpantau. Saya berharap Kriminalisasi tidak terulang kembali dikemudian hari,” pungkasnya. (Atok)
-
Uncategorized @id2 hari agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Headline21 jam agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Batam2 hari agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi2 hari agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit
-
Headline3 hari agoPulau Penyengat, Jembatan Lintas Generasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan
-
Batam22 jam agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Batam20 jam agoMEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
-
Batam1 hari agoPemprov Kepri Perjuangkan Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan DPD RI



