Connect with us

Headline

Dua Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan Ditutup, Polisi Sita Alat Berat

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F32053008

Bintan, Kabarbatam.com– Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Kabupaten Bintan, tepatnya di Kecamatan Gunung Kijang.
Terdapat dua titik lokasi pengerukan pasir di wilayah tersebut. Polisi menutup aktivitas penambangan itu karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah untuk melakukan penambangan pasir.
Penutupan dua titik tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri, Polres Bintan, dan Polsek Gunung Kijang. Lokasi tambang itu ditutup pada 14 Januari 2020 malam sekitar pukul 18.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin mengatakan, penutupan tambang pasir ilegal yang berada di Gunung kijang Kabupaten Bintan karena tidak memiliki izin resmi dari pihak pemerintah sehingga dilakukan penyegelan (police line) di lokasi tambang.
“Ada dua titik yang lakukan penyegelan dan dimana satu titik tambang pasir mencapai 10 hektar dan satu titik lagi masih dilakuan pengukuran untuk luasnya,” jelasnya, Senin (20/01/2020).
Dikatakan Agus, penertiban tersebut dilakukan karena tanpa izin bahkan saat dilakukan pengecekan tidak ditemui pekerja di lapangan.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik tambang ilegal tersebut dan kita juga terus melakukan pemantauan terhadap penambang pasir lainnya yang tidak memiliki izin,” tambahnya.
Dua titik lokasi tambang pasir ilegal, polisi menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi dan saat ini sudah berada di Mapolres Bintan.
“Kita amankan barang bukti di antaranya selang sedot pasir, jeregen, dan cangkul yang digunakan untuk mengeruk pasir, sedangkan untuk barang bukti alat berat masih berada di lokasi tambang dengan di jaga anggota polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin. (Yul)

Advertisement

Trending