Connect with us

Batam

BNNP Kepri Luncurkan Aplikasi Terbaru dan Tandatangani Kerja Sama dengan BKKBN

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F73944480

Batam, Kabarbatam.com– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau melakukan penandatanganan kerja sama dengan BKKBN Perwakilan Kepulauan Riau, di Hotel Harmonie One, Batam, Selasa (21/1/2020).
Dalam kesempatan tersebut, BNNP Kepri juga melakukan launching satu aplikasi bernama Sinar BNNP Kepri.
“Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini bertujuan menciptakan daerah bersih narkoba, dan sekadar diketahui bahwa di sini BKKBN sudah membentuk Kampung KB, ” ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan.
Dalam kampung KB ini, kata Richard, diharapkan masyarakatnya berkualitas dan sehat, sehingga kita berkolaborasi menciptakan daerah bersih dari narkoba. “Nantinya kampung KB ini akan kita kuatkan lagi dengan menjadikan sebagai kampung bersih dari narkoba, ” tutur Richard.

Untuk diketahui lagi bahwa ada 126 Kampung KB di Kepulauan Riau dan kampung-kampung tersebut akan menjadi desa bersih dari Narkoba.
Selanjutnya, di kesempatan yang sama guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat, BNNP Kepri juga melaunching satu aplikasi bernama Sinar BNNP Kepri.
Richard menjelaskan, “Aplikasi ini adalah sistem informasi berkaitan dengan pelayanan dari BNNP Kepri dan aplikasi ini dapat didownload oleh masyarakat dengan menggunakan sistem android, ” Brigjen Pol Richard Nainggolan.
“Dengan adanya aplikasi ini, semua masyarakat bisa mendapatkan pelayanan, termasuk juga konseling. Di aplikasi ini juga masyarakat dapat memberikan pengaduan serta informasi. Karena diaplikasi ini disediakan literasi, atau literatur-literatur tentang narkotika, ” jelasnya.
“Kami berharap dengan adanya aplikasi ini dapat menciptakan Kepulauan Riau bersih dari narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” tambah Richard.
Bahkan, sambung Richard lagi, masyarakat tidak perlu lagi harus jauh-jauh datang ke kantor BNNP untuk menginformasikan terkait penyalahgunaan narkotika. Cukup menggunakan aplikasi ini, dan identitas pelapor tidak akan disebarkan, ” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending