Batam
Dua Remaja Bawah Umur Curi Motor di Kaveling Senjulung Ditangkap Polisi

Batam, Kabarbatam com – Dua orang remaja dibawah umur ditangkap Polisi setelah terbukti melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Nongsa.
Diketahui, kedua remaja itu berinisial RPP (17) dan MR (15). Mereka terbukti mencuri sepeda motor milik warga Kavling Senjulung, Blok A No.12, RT 001/RW 10 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan, kejadian pencurian kendaraan bermotor berawal pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib.
“Pada saat itu, korban berinisial AW di telepon oleh istrinya bahwa sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2023 miliknya yang terparkir di depan rumah dalam keadaan kunci stang sudah tidak ada,” ungkap Kompol Restia Octane Guchy, Minggu (22/10/2023).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta dan melaporkan aksi pencurian ini ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan tersangka beserta barang bukti.
“Keesokan harinya, pada tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi keberadaan tersangka MR dan berhasil diamankan dirumahnya di kawasan Kaveling Senjulung,” ujarnya.
Saat diinterogasi, tersangka MR mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial RRP. Tanpa pikir panjang, disaat itu juga Polisi langsung mengamankan RRP di rumahnya di Kaveling Senjulung.
“Pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan aksi pencurian itu dengan cara mendorong sepeda motor curian (stut) secara bersamaan,” jelasnya.
Tak hanya berhasil meringkus kedua tersangka, Unit Reskrim Polsek Nongsa juga menyita barang bukti 1 unit motor merk Honda Beat warna hijau doop dan 1 unit motor merk Mio J sebagai sarana untuk melancarkan aksi pencurian.
“Kita menemukan barang bukti 1 unit motor curian merk Honda Beat warna hijau doop dalam kondisi stop kontak sudah dirusak oleh tersangka di lokasi Ruli Kampung Air, Batam Center,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Atok)






-
Batam1 hari ago
Kawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline2 hari ago
Dilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam3 hari ago
Wali Kota Amsakar Optimistis Realisasi Anggaran Batam Capai Target Akhir 2025
-
Natuna2 hari ago
Cen Sui Lan Disematkan sebagai Kader Terbaik di HUT ke-61 Partai Golkar
-
Batam2 hari ago
Ada Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam3 hari ago
Di Depan Pemerintah Amerika, Fary Francis Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
-
Batam1 hari ago
Optimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam3 hari ago
Amsakar Akan Benahi Jalan dan Drainase Lumba-Lumba hingga Duyung, Target Rampung Akhir 2025