Connect with us

Batam

Pencuri Alat Perkakas dan Uang Tunai Milik Warga Mukakuning Dibekuk Polsek Seibeduk

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231021 Wa0216
ASP (29) ditangkap Unit Reskim Polsek Sei Beduk setelah nekat melancarkan aksi pencurian di dalam rumah warga Mukakuning, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Batam, Kabarbatam.com – Seoarang berinisial ASP (29) ditangkap Unit Reskim Polsek Sei Beduk setelah nekat melancarkan aksi pencurian di dalam rumah warga Mukakuning, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Diketahui, aksi pencurian itu terjadi pada hari Rabu (11/10/2023). Pria warga Mukakuning berinisial ASP ini, nekat menggasak beberapa alat perkakas dan uang tunai milik korban.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal menjelaskan, peristiwa ini diketahui ketika korban inisial BI (32) selepas pulang kerja sekira pukul 17.00 Wib. Korban dikejutkan dengan melihat kondisi pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka

“Melihat pintu rumahnya terbuka, korban langsung bertanya kepada teman dekatnya bernama Amar yang kebetulan tidak jauh dari tempat tinggalnya. Ia bertanya siapa yang masuk kedalam rumahnya. Lantas, Amar menjawab, bahwa yang masuk adalah ASP masuk,” ungkap Benny.

Setelah itu, korban langsung mengecek barang-barang milikinya seperti alat mesin Bor 2 Buah, mesin gerinda 1 Buah dan 1 Buah dompet yang berisikan uang tunai senilai Rp 2 jt yang diketahui sudah hilang di curi.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk.

Berdasarkan laporan korban, tim opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di sekitar Ruli Kampung Aceh.

“Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal langsung bergerak ke alamat tersebut. Setelah tiba di lokasi ternyata benar terduga pelaku berada di seputaran Ruli Kampung Aceh dan langsung diringkus,” ungkap Benny.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa mengatakan pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sei Beduk.

Atas perbuatannya, ASP diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Atok)

Advertisement

Trending