Batam
Pencuri Alat Perkakas dan Uang Tunai Milik Warga Mukakuning Dibekuk Polsek Seibeduk
![Img 20231021 Wa0216](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231021-WA0216.jpg)
Batam, Kabarbatam.com – Seoarang berinisial ASP (29) ditangkap Unit Reskim Polsek Sei Beduk setelah nekat melancarkan aksi pencurian di dalam rumah warga Mukakuning, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Diketahui, aksi pencurian itu terjadi pada hari Rabu (11/10/2023). Pria warga Mukakuning berinisial ASP ini, nekat menggasak beberapa alat perkakas dan uang tunai milik korban.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal menjelaskan, peristiwa ini diketahui ketika korban inisial BI (32) selepas pulang kerja sekira pukul 17.00 Wib. Korban dikejutkan dengan melihat kondisi pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka
“Melihat pintu rumahnya terbuka, korban langsung bertanya kepada teman dekatnya bernama Amar yang kebetulan tidak jauh dari tempat tinggalnya. Ia bertanya siapa yang masuk kedalam rumahnya. Lantas, Amar menjawab, bahwa yang masuk adalah ASP masuk,” ungkap Benny.
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
Setelah itu, korban langsung mengecek barang-barang milikinya seperti alat mesin Bor 2 Buah, mesin gerinda 1 Buah dan 1 Buah dompet yang berisikan uang tunai senilai Rp 2 jt yang diketahui sudah hilang di curi.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk.
Berdasarkan laporan korban, tim opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di sekitar Ruli Kampung Aceh.
“Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal langsung bergerak ke alamat tersebut. Setelah tiba di lokasi ternyata benar terduga pelaku berada di seputaran Ruli Kampung Aceh dan langsung diringkus,” ungkap Benny.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa mengatakan pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sei Beduk.
Atas perbuatannya, ASP diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Atok)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Anambas16 jam ago
Aksi Cepat Tanggap Lanal Tarempa Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa
-
Batam2 hari ago
BPW KKSS Kepri Tunjuk Arifuddin Jalil Plt Ketua KKSS Kota Batam
-
Headline17 jam ago
Koalisi Besar Usung Amsakar – Li Claudia Chandra, Kemana PDIP dan PKS Akan Berlabuh?
-
Batam6 hari ago
Jasad Wanita Ditemukan Membusuk Tak Jauh dari Bangunan Apartemen Pollux Habibie Batam
-
Batam24 jam ago
Wasit Dianggap Curang, Tim Sepak Bola Batam Minta Wasit Popda Kepri Dievaluasi
-
Batam5 hari ago
ABK Kapal Tongkang Hilang di Perairan Kabil, Tim Basarnas Masih Lakukan Pencarian
-
Headline6 hari ago
Program Ansar Gratiskan SPP untuk Siswa SMA/SMK dan SLB Mulai Terealisasi Bulan Ini
-
Headline2 hari ago
DJPL 44 Perusahaan Tambang Bauksit di Bintan Rp145 Miliar Raib, Laporan LI-BAPAN Kepri Direspons Kejagung