Batam
Dua Remaja Bawah Umur Curi Motor di Kaveling Senjulung Ditangkap Polisi


Batam, Kabarbatam com – Dua orang remaja dibawah umur ditangkap Polisi setelah terbukti melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Nongsa.
Diketahui, kedua remaja itu berinisial RPP (17) dan MR (15). Mereka terbukti mencuri sepeda motor milik warga Kavling Senjulung, Blok A No.12, RT 001/RW 10 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan, kejadian pencurian kendaraan bermotor berawal pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib.
“Pada saat itu, korban berinisial AW di telepon oleh istrinya bahwa sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2023 miliknya yang terparkir di depan rumah dalam keadaan kunci stang sudah tidak ada,” ungkap Kompol Restia Octane Guchy, Minggu (22/10/2023).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta dan melaporkan aksi pencurian ini ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan tersangka beserta barang bukti.
“Keesokan harinya, pada tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi keberadaan tersangka MR dan berhasil diamankan dirumahnya di kawasan Kaveling Senjulung,” ujarnya.
Saat diinterogasi, tersangka MR mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial RRP. Tanpa pikir panjang, disaat itu juga Polisi langsung mengamankan RRP di rumahnya di Kaveling Senjulung.
“Pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan aksi pencurian itu dengan cara mendorong sepeda motor curian (stut) secara bersamaan,” jelasnya.
Tak hanya berhasil meringkus kedua tersangka, Unit Reskrim Polsek Nongsa juga menyita barang bukti 1 unit motor merk Honda Beat warna hijau doop dan 1 unit motor merk Mio J sebagai sarana untuk melancarkan aksi pencurian.
“Kita menemukan barang bukti 1 unit motor curian merk Honda Beat warna hijau doop dalam kondisi stop kontak sudah dirusak oleh tersangka di lokasi Ruli Kampung Air, Batam Center,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Atok)



-
BP Batam5 hari ago
Pipa Saluran Air Patah Tertimpa Ekskavator, Perbaikan Pipa Dikebut 24 Jam Nonstop
-
Batam7 hari ago
Sempat Buron, Istri Muda Ahmad Yuda Siregar Diringkus Polisi di Padang Lawas Sumut
-
Wisata6 hari ago
Harris Resort Barelang Sajikan 5 Menu Makan Malam Khas Western di Malam Natal
-
Batam5 hari ago
Diduga Disekap Penganut Aliran Sesat, Bocah 7 Tahun di Sagulung Berhasil Dibebaskan Polisi
-
BP Batam4 hari ago
Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Jilid III Segera Dimulai
-
BP Batam2 hari ago
Pelajar Antusias Sambut Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Jilid III
-
Batam5 hari ago
PLN Batam Tambah Pasokan Listrik Hijau 3.057 KWp ke Pelanggan Industri
-
Uncategorized @id3 hari ago
Bocah 7 Tahun Diduga Disekap, Ini Penjelasan Kapolsek Sagulung