Connect with us

Ekonomi

Mulai Besok, Pemerintah Cabut Pembebasan Pengenaan Cukai Rokok di FTZ Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F74448328

JAKARTA, KABARBATAM.com– Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan RI resmi mencabut pembebasan pengenaan cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) alias free trade zone (FTZ). Aturan baru ini, berlaku untuk empat wilayah FTZ.
Keempat daerah yang menjadi kawasan perdagangan bebas adalah Batam, Bintan, Karimun (Provinsi Kepri), dan Sabang. Penghapusan fasilitas fiskal tersebut juga berlaku untuk barang kena cukai (BKC) lainnya, seperti; etanol dan minuman yang mengandung etil alkholol.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan, tidak ada lagi pembebasan barang kena cukai di FTZ. Menurut Heru, pencabutan fasilitas pembebasan cukai di FTZ merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan rekomendasi KPK tersebut, kata Heru, pemerintah menggelar evaluasi dan koordinasi. Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deni Surjantoro, menambahkan, pemerintah telah menggelar beberapa kali rapat koordinasi.
Rapat tersebut melibatkan KPK, Gubernur Kepulauan Riau, kepala daerah, dan Badan Pengusahaan KPBPB. Dalam rapat tersebut, pemerintah mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, Heru mengatakan, Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai tidak mengatur mengenai pemberian pembebasan cukai, termasuk di FTZ.
Kedua, PP No 10 Tahun 2012 yang mengatur mengenai perlakuan kepabeanan, cukai, dan perpajakan di KPBPB memang memberikan ruang bahwa barang konsumsi dapat diberikan pembebasan cukai.
Namun, bukan berarti pembebasan cukai wajib dilakukan. “Kata-kata dalam peraturan itu adalah “dapat”, bukan “wajib”,” imbuh Deni, dilansir dari Kontan.co.id. Ketiga, hasil penelitian KPK. Pada 2017 hingga 2018 lalu, KPK telah melakukan penelitian terkait optimalisasi penerimaan negara di kawasan perdagangan bebas.
Salah satu temuan KPK adalah mengenai peredaran rokok di Batam. Hasil kajian KPK menyebutkan, ada sebanyak 2,5 miliar batang rokok yang beredar di Batam. Jumlah tersebut jauh melampaui kebutuhan masyarakat Batam.
KPK juga menemukan banyaknya penyelundupan barang-barang konsumsi termasuk rokok dari FTZ ke wilayah pabean lain yang tidak bebas fiskal.
Temuan tersebut mengindikasikan penyalahgunaan dan ketidaktepatan pembebasan cukai. Karena itu, KPK merekomendasikan adanya evaluasi dan opsi penghentian pembebasan cukai untuk barang konsumsi di KPBPB.
“Evaluasi dari KPK, peredaran rokok dan minuman keras di FTZ jauh melebihi kuota dan merembes dari Batam ke pesisir timur Sumatra,” ujar Heru.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah berkesimpulan, pembebasan cukai barang konsumsi di FTZ, termasuk insentif yang tidak tepat sasaran. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mencabut fasilitas fiskal tersebut.
Pencabutan pembebasan cukai rokok dan barang kena cukai lainnya di FTZ mulai berlaku besok, Jumat (17/5/2019). Mulai Jumat, 17 Mei 2019 sekitar pukul 00.00, Bea Cukai tidak lagi melayani pengurusan Dokumen Cukai Free Trade Zone (CK-FTZ) baru.
Dokumen CK-FTZ merupakan dokumen cukai untuk pemberitahuan dalam rangka pemasukan barang kena cukai ke kawasan bebas atau pengeluaran barang kena cukai dari kawasan bebas. “Pemasukan barang kena cukai dengan Dokumen CK-FTZ tetap dilayani sampai malam ini pukul 24.00,” ujar Deni. (*)

Advertisement

Trending