Headline
Mantan Kabid Diperiksa Jaksa terkait Kasus Dugaan Korupsi di BP2RD Tanjungpinang

Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pemanggilan terhadap salah seorang mantan Kabid di BP2RD, terkait kasus penyalagunaan anggaran pajak dan retribusi di Dinas BP2RD Tanjungpinang.
Kabid berinisial IBW tersebut diketahui sudah berpindah tugas di Provinsi Kepri.
Kasi Intel Kejari Tanjungoinang, Rizki Rahmatullah, Kamis (30/1/2020) mengatakan, IBW salah satu mantan Kepala Bidang (Kabid) Penentapan BP2RD Kota Tanjungpinang dipanggil jaksa guna dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas BP2RD.
“Yang bersangkutan di panggil karena pernah menjabat sebagai kasi di BP2RD” kata Kasi Intel Kejari Rizki Rahmatullah, Kamis (30/1/2020)
Ia mengatakan, surat pemanggilan kepada yang bersangkutan bukan terkait dengan pemeriksaan terduga pelaku, melainkan dimintai keterangan terkait dirinya pernah menjabat di dinas tersebut.
“Panggilan dirinya untuk dimintai keterangan dan yang bersangkutan tiba pagi tadi sekitar pukul 09.00 wib hingga saat ini jaksa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan” ucapnya. (Yul)









-
Batam2 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam2 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Natuna2 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Batam3 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas
-
Headline2 hari ago
Kolaborasi Berkelanjutan Bersama PLN, Gubernur Ansar Resmikan Listrik 24 Jam di Pulau Parit Karimun
-
Batam3 hari ago
Kapolri Atensi Khusus Potensi Ancaman Penyelundupan PMI Ilegal melalui Pelabuhan Batam
-
Batam11 jam ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Parlemen20 jam ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi