Connect with us

Batam

Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 29 Kg Sabu

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F38078752

Batam, Kabarbatam.com– Sat Resnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 29,085 gram, bertempat di halaman Sat Resnarkoba Polresta Bareleng, Senin (3/2/2020).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 29,085 gram berasal dari dua laporan polisi yang ditangani Sat Resnarkoba Polresta Batelang.
“Dua laporan Polisi tersebut diantaranya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pulau Bulang dengan barang bukti sabu 408 gram, lalu laporan polisi yang kedua di perairan laut Nongsa di Pulau Putri dari dua tas merk Fila dengan berat 28,679,1 gram, “ungkap Prasetyo Rachmat Purboyo.

Prasetyo menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah undang – undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009 yang wajib dilakukan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direbus menggunakan dua buah dandang besar selanjutnya diaduk hingga menyatu dengan air, dan setelah itu airnya di buang ke toilet atau septitank .
Ia menambahkan “Pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran narkoba, “pungkasnya.(tok)

Advertisement

Trending