Batam
Pengendara Motor di Batam Wajib Nyalakan Lampu Utama saat Berkendara
Batam, Kabarbatam.com– Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar S.H., S.I.K menghimbau kepada seluruh pengguna sepeda motor di jalan raya untuk menyalakan lampu utama sepeda motornya ketika berkendara.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar S.H., S.I.K mengatakan, beberapa pabrikan sepeda motor memang sudah mengaplikasikan lampu utama hidup secara otomatis ketika kendaraan dinyalakan.
“Namun meskipun demikian, kami tetap menghimbau juga agar pengendara menyalakan lampu utama sepeda motornya,” ujar Muchlis Nadjar, Sabtu (8/2/2020).
Hal ini, sambung Muchlis, efektif guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan sepeda motor, karena lebih terlihat ketika di jalan raya.
Bagi pengendara sepeda motor di jalan raya, kewajiban menyalakan lampu utama diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 293 dengan denda maksimal Rp100.000 (Seratus ribu rupiah) atau denda kurungan paling lama 15 hari,” pungkasnya. (Tok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan