Batam
142 PMI Illegal Berhasil Diselamatkan Polda Kepri, Satu Tersangka Masih DPO

Batam, KABARBATAM.COM – Sebanyak 142 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang.
Berawal dari informasi masyarakat adanya tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di Komplek Ruko Prima Sejati Batam Center, Kota Batam yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Laporan Polisi no : LP-A/22/2020/Resta Barelang, Tanggal 09 Februari 2020 langsung dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Kepri bersama Sat Reskrim Polresta Barelang
“Setalah kelokasi diketahui bahwa benar di tempat tersebut ditemukan 142 orang korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang terdiri dari 75 laki-laki dan 67 perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai Pekerja Ilegal,” kata Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, pada konferensi pers di Media Centre Polda Kepri, Rabu (12/2/2020).
Lebih lanjut AKBP Ruslan mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara illegal melalui pengurusan, proses pemberangkatan, pembuatan paspor dan sebagai nya, serta menyediakan sarana tempat penampungan secara illegal.
“Ruko yang digunakan tersebut tidak terdaftar sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia. Dari tiap calon PMI ilegal mengeluarkan biaya sekitar 5 sampai dengan 10 juta perorang untuk mengurus keberangkatan ke Malaysia,” beber AKBP Ruslan.
Lebih detail diungkapkan AKBP Ruslan, tersangka inisial ND berperan sebagai mengantar pekerja Migran dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center, tersangka insial YD berperan mengumpulkan paspor dipenampungan dan mengantar paspor ke pelabuahan Batam Center, sedangka tersangka inisial AG berperan menerima PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center, sementara satu orang tersangka inisial BS yang berperan sebagai pengurus masih dalam pencarian (DPO).
“Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu beberapa lembar Boarding Pass dan 7 (tujuh) buah paspor. Dan para tersangka telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah),” kata AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang.(*)









-
Batam2 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam2 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Natuna2 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Batam3 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas
-
Headline2 hari ago
Kolaborasi Berkelanjutan Bersama PLN, Gubernur Ansar Resmikan Listrik 24 Jam di Pulau Parit Karimun
-
Batam3 hari ago
Kapolri Atensi Khusus Potensi Ancaman Penyelundupan PMI Ilegal melalui Pelabuhan Batam
-
Batam11 jam ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Parlemen20 jam ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi