Connect with us

Parlemen

Tak Qourum, Paripurna DPRD Batam dengan Agenda Laporan Bapemperda Ditunda

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F39888264

BATAM, KABARBATAM.com– Sidang Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda Laporan Bapemperda atas Pengkajian atau Harmonisasi Ranperda Perubahan Perda No 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sekaligus pengambilan keputusan dan Penutupan Masa Sidang II sekaligus membuka Masa Persidangan III Sidang Tahun 2019, ditunda, Kamis (2/5/2019).
Rapat paripurna tersebut ditunda karena anggota DPRD Batam yang hadir tidak memenuhi qourum. Paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Kota Batam ini, hanya dihadiri sekitar 20 anggota dewan.
Iman Sutiawan, yang sedang memimpin rapat harus dua kali men-skorsing sidang paripurna sembari menunggu kehadiran anggota Dewan lain agar jumlahnya mencapai qourun dan sidang paripurna bisa dilanjutkan.
Meski demikian, saat sidang kembali digelar, jumlah anggota DPRD Batam yang hadir tetap tidak memenuhi qourum. “Sesuai amanat Undang-Undang Tahun 2009, anggota yang hadir harus dua pertiga dari jumlah anggota dewan. Karena jumlahnya tidak memenuhi, rapat ini kita tunda dengan waktu yang tidak dapat ditentukan,” kata Iman sambil menutup rapat.
Minimnya anggota DPRD Batam yang hadir pada rapat paripurna kali ini dikarenakan anggota dewan masih disibukkan mengawal rekapitulasi suara pasca Pemilu 2019.(*)

Advertisement

Trending