Connect with us

Batam

Agar Terhindar Denda, Yukk..Bayar Tagihan Air sebelum Tanggal 20 Setiap Bulan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210219 Wa0001

Batam, Kabarbatam.com – Bagi seluruh pelanggan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam dihimbau agar dapat melakukan pembayaran tagihan air secara tepat waktu.

Sekadar diketahui, batas waktu pembayaran tagihan air yakni tanggal 20 setiap bulannya. Pelanggan dihimbau melakukan pembayaran air sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda keterlambatan.

Corporate Communication Manager PT. Moya Indonesia Veracia, mengatakan, himbauan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Nomor 24 Tahun 2020 yaitu: Pasal 21 (ayat 2), berbunyi;

“Batas waktu pembayaran tagihan air minum adalah tanggal 20 setiap bulannya, Pasal 21(ayat 3). Tagihan air minum yang tidak dilunasi sampai batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan denda keterlambatan”,” jelasnya

Apresiasi dan penghargaan SPAM sampaikan kepada seluruh pelanggan atas kedisiplinannya dalam melakukan pembayaran tagihan air secara tepat waktu.

“Kami sampaikan kembali bahwa keluhan maupun informasi kepelangganan dapat disampaikan melalui Call Center 24 jam SPAM Batam di 150 155 maupun saluran resmi media sosial SPAM Batam lainnya dengan menyebutkan identitas pelanggan secara detail untuk memudahkan proses tindak lanjut,” terang Veracia. (*)

Advertisement

Trending