Connect with us

Batam

Agen Kapal Tak Patuhi Prokes Tidak Diberikan Surat Izin Berlayar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210611 Wa0203
Polsek Kawasan Pelabuhan bersama Ditpolairud Polda Kepri melakukan inspeksi dadakan ke kapal komersil terkait penerapan protokol kesehatan di beberapa pelabuhan Kota Batam, Jum'at (11/6/2021).

Batam, Kabarbatam.com – Polsek Kawasan Pelabuhan bersama Ditpolairud Polda Kepri melakukan inspeksi dadakan ke kapal komersil terkait penerapan protokol kesehatan di beberapa pelabuhan Kota Batam, Jum’at (11/6/2021).

Pengecekan berlangsung di Pelabuhan Harbour Bay, Pelabuhan Domestik Sekupang, Pelabuhan Domestik Punggur, Pelabuhan Roro Punggur dan Pelabuhan Internasional Batam Center terkait penerapan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di dalam kapal.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Budi Hartono mengatakan, bahwa kegiatan pengecekan itu dilakukan guna mempertegas kembali masyarakat dan pihak agen kapal agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Sengaja kita sidak ke semua pelabuhan yang aktif di Batam untuk menegaskan kembali bahwa protokol kesehatan yang ada di pelabuhan agar di tegakkan kembali sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan perekonomian tetap berjalan,” ungkap AKP Budi Hartono.

Lanjut, Budi menyampaikan, semuanya harus peduli, baik itu penumpang maupun agen kapal. Dalam hal ini pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memberikan teguran bila melakukan pelanggaran.

Hasil sidak yang dilakukan bahwa masih ditemukan adanya kapal di Pelabuhan Domestik Punggur yang tidak memberikan tanda jarak pada kursi penumpang di dalam kapal.

“Oleh karena itu kami meminta pihak agen kapal untuk memberikan tanda jarak pada kursi penumpang di dalam kapalnya, meminta Satgas Covid-19 di pelabuhan untuk selalu mengawasi protokol kesehatan di pelabuhan dan menyarankan kepada KSOP/Syahbandar jika ditemukan kapal yang tidak sesuai protokol kesehatan untuk tidak diberikan surat izin berlayar (SIB),” ujar Budi Hartono.

Hal senada disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Rainhard Gultom, ia menegaskan kepada KSOP/Syahbandar agar tidak memberikan surat izin berlayar bila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.

“Surat Izin Berlayar (SIB) tidak akan di berikan oleh Syahbandar jika ditemukan adanya kapal yang tidak sesuai prokes, kalau perlu kami amankan jika kami temukan di tengah laut, pilih yang mana,” tegas Dirpolairud Polda Kepri.

Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif serta menerapkan protokol kesehatan. (Atok)

Advertisement

Trending