Connect with us

BP Batam

Akomodir Keluhan Pengusaha, BP Batam Revisi Perka No 10 Tahun 2019

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F114957312

Batam, Kabarbatam.com– Direktorat Lalu lintas Barang Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menyelenggarakan Sosialiasi Peraturan Kepala (Perka) 8/2019 Jo Perka 10/2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kamis  20 Juni 2019, di Gedung IT Center Lt 3 BP Batam.
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batan Tri Novianta Putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pelaku usaha Batam yang telah hadir pada acara sosialisasi tersebut dan memberikan perhatian penuh terhadap peraturan yang mengatur kegiatan Lalu Lintas Barang di Kawasan Bebas Batam.
Bahkan antusiasme yang luar biasa dari para pelaku usaha membuat jumlah peserta yang hadir hingga melebihi kapasitas ruangan yang telah disiapkan.
Tri Novianta Putra dalam kesempatan ini juga memohon maaf atas keterbatasan ruang dan tempat.
“Karena banyaknya minat para pelaku usaha yg hadir pada acara tersebut sehingga banyak pelaku usaha yg tidak mendapatkan tempat duduk dikarenakan keterbatasan tempat dan ruangan, kami mengucapkan permohonan maaf,” ujarnya.
Novi mengatakan, banyak sekali masukan yang BP Batam terima baik disampaikan secara langsung, surat maupun email yang dikirim kepada BP Batam kaitanya dengan keberatan dan  permasalahan yang pengusaha hadapi akibat diberlakukannya Perka No 10 tahun 2019. Terutama berkaitan dengan Rasionalisasi Barang Konsumsi.
Dirinya mengapresiasi masukan yang telah disampaikan oleh para pengusaha dan berjanji akan menyampaikan masukan dan usulan pelaku usaha kepada Kepala BP Batam beserta jajaran pimpinan.
Setelah melalui proses diskusi dengan melibatkan KADIN Batam dan Apindo Batam serta masukan-masukan dari pelaku usaha lainnya, maka telah disepakati untuk merevisi kembali Perka 10/2019 sesuai dengan saran pelaku usaha di Batam dengan mengembalikan sesuai dengan ketentuan sebelumnya.
“Masukan dan saran pelaku usaha sudah kami upayakan agar dipertimbangkan dan BP Batam senantiasa berupaya terus untuk meningkatkan pelayanan perizinan di bidang lalu lintas barang,” kata Novi.
Ia menuturkan, pada prinsipnya Perka 10/2019 direvisi kembali seperti perka sebelumnya yakni Perka 8/2019.
Sehingga dengan diberlakukannya sesuai ketentuan perka yang lama diharapkan sudah tidak ada keresahan di kalangan pelaku usaha.
Sementara itu Direktur Promosi dan Humas BP Batam Budi Santoso mengatakan, BP Batam sangat mengharapkan iklim perekonomian di Batam senantiasa kondusif untuk itu revisi Perka tersebut merupakan bentuk dukungan agar kegiatan perindustrian dapat berjalan dengan baik.
Ia menyebutkan bahwa BP Batam akan mendukung kegiatan perekonomian di Batam agar terus berkembang dan menjadi kawasan tujuan investasi.
“BP Batam juga terus membuka diri menerima masukan dari para pelaku usaha di Batam guna meningkatkan perekonomian Batam,” pungkas Budi

Advertisement

Trending