BP Batam
Akomodir Keluhan Pengusaha, BP Batam Revisi Perka No 10 Tahun 2019
Batam, Kabarbatam.com– Direktorat Lalu lintas Barang Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menyelenggarakan Sosialiasi Peraturan Kepala (Perka) 8/2019 Jo Perka 10/2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kamis 20 Juni 2019, di Gedung IT Center Lt 3 BP Batam.
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batan Tri Novianta Putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pelaku usaha Batam yang telah hadir pada acara sosialisasi tersebut dan memberikan perhatian penuh terhadap peraturan yang mengatur kegiatan Lalu Lintas Barang di Kawasan Bebas Batam.
Bahkan antusiasme yang luar biasa dari para pelaku usaha membuat jumlah peserta yang hadir hingga melebihi kapasitas ruangan yang telah disiapkan.
Tri Novianta Putra dalam kesempatan ini juga memohon maaf atas keterbatasan ruang dan tempat.
“Karena banyaknya minat para pelaku usaha yg hadir pada acara tersebut sehingga banyak pelaku usaha yg tidak mendapatkan tempat duduk dikarenakan keterbatasan tempat dan ruangan, kami mengucapkan permohonan maaf,” ujarnya.
Novi mengatakan, banyak sekali masukan yang BP Batam terima baik disampaikan secara langsung, surat maupun email yang dikirim kepada BP Batam kaitanya dengan keberatan dan permasalahan yang pengusaha hadapi akibat diberlakukannya Perka No 10 tahun 2019. Terutama berkaitan dengan Rasionalisasi Barang Konsumsi.
Dirinya mengapresiasi masukan yang telah disampaikan oleh para pengusaha dan berjanji akan menyampaikan masukan dan usulan pelaku usaha kepada Kepala BP Batam beserta jajaran pimpinan.
Setelah melalui proses diskusi dengan melibatkan KADIN Batam dan Apindo Batam serta masukan-masukan dari pelaku usaha lainnya, maka telah disepakati untuk merevisi kembali Perka 10/2019 sesuai dengan saran pelaku usaha di Batam dengan mengembalikan sesuai dengan ketentuan sebelumnya.
“Masukan dan saran pelaku usaha sudah kami upayakan agar dipertimbangkan dan BP Batam senantiasa berupaya terus untuk meningkatkan pelayanan perizinan di bidang lalu lintas barang,” kata Novi.
Ia menuturkan, pada prinsipnya Perka 10/2019 direvisi kembali seperti perka sebelumnya yakni Perka 8/2019.
Sehingga dengan diberlakukannya sesuai ketentuan perka yang lama diharapkan sudah tidak ada keresahan di kalangan pelaku usaha.
Sementara itu Direktur Promosi dan Humas BP Batam Budi Santoso mengatakan, BP Batam sangat mengharapkan iklim perekonomian di Batam senantiasa kondusif untuk itu revisi Perka tersebut merupakan bentuk dukungan agar kegiatan perindustrian dapat berjalan dengan baik.
Ia menyebutkan bahwa BP Batam akan mendukung kegiatan perekonomian di Batam agar terus berkembang dan menjadi kawasan tujuan investasi.
“BP Batam juga terus membuka diri menerima masukan dari para pelaku usaha di Batam guna meningkatkan perekonomian Batam,” pungkas Budi
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam22 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka