Connect with us

Batam

Ambil Sabu 1.035 Gram di Harbour Bay Batam, HL Diringkus Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210930 wa0116
Barang bukti milik tersangka diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Barelang di kawasan Harbour Bay Batam, pada Minggu (19/9/2021) lalu.

Batam, Kabarbatam.com – Satu pelaku pengedar sabu berinisial HL (42), diringkus jajaran Satnarkoba Polresta Barelang di kawasan Harbour Bay Batam, pada Minggu (19/9/2021) lalu.

Kasat Resnarkoba, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika dikawasan Harbour Bay.

“Setelah melakukan penyidikan di lokasi, pada Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim melihat orang yang sesuai ciri-ciri di luar pintu Harbourbay,” kata Lulik, Kamis (30/9/2021).

Pelaku mengendarai sepeda motor Suzuki Smash, dan menyandang sebuah tas ransel warna hitam. Kemudian dengan gerak cepat tim langsung melakukan penangkapan pelaku.

“Anggota mendapati satu paket sabu, yang dibungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang,” ujarnya.

Lanjut Lulik, Sabu yang berhasil diamankan seberat 1.035 gram, yang disimpan pelaku dalam tas ransel hitam miliknya.

“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik Sdr. S (DPO), dimana sebelumnya pelaku diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut dan mengedarkannya sesuai dengan perintah dari S,” ungkap Lulik.

Kemudian, pelaku serta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.(*)

Advertisement

Trending