Connect with us

Headline

Anggota DPR RI Rizki Faisal Apresiasi Polda Kepri Ungkap TPPO

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20241120 Wa0486
Anggota Komisi III DPR RI dapil Kepulauan Riau, Rizki Faisal.

Batam, Kabarbatam.com – Anggota Komisi III DPR RI dapil Kepulauan Riau, Rizki Faisal menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah dan jajaran berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang melibatkan oknum ASN Batam.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Kepri atas keberhasilan mereka mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan oknum pegawai BP Batam. Langkah ini menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat, sekaligus menjaga integritas institusi,” ungkap Rizki Faisal.

“Saya juga menghargai upaya kepolisian yang telah bekerja secara profesional untuk membongkar jaringan ini.” tambah Rizki di sela Rapat Kerja dan Pendalaman Calon Kadewas KPK di Senayan, Rabu (20/11/2024).

Legilslator Golkar ini juga menyarankan terkait pengawasan seraya memberikan applause untuk Direktur Reserse Krimimal Umum (Direkrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander dan anggotanya.

“Ke depan, saya berharap pengawasan terhadap aparat pemerintah dan pegawai institusi dan lembaga pemerintahan dapat ditingkatkan. Penting untuk memastikan tidak ada celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Saya juga mengimbau semua pihak untuk memperkuat koordinasi antara lembaga, termasuk dengan DPR, guna mendorong kebijakan yang lebih tegas dalam pencegahan TPPO. Pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya TPPO harus terus digalakkan agar masyarakat dapat lebih waspada.” Pungkas Rizki

Sekadar diketahui, seorang oknum ASN Kota Batam berinisial RS alias R ditangkap pada 31 Oktober 2024 setelah diketahui meloloskan calon PMI non-prosedural dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Direktur Reserse Krimimal Umum (Direkrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan tersangka RS bekerja sebagai ASN yang bertugas di pelabuhan.

Menurut dia, pelaku MI dan RS memiliki keterkaitan erat. Di mana pelaku MI bertugas merekrut orang-orang yang akan bekerja ke luar negeri. Nanti akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan RS untuk meloloskan calon PMI itu bisa lolos masuk ke kapal. (Atok)

Advertisement

Trending