Karimun
Anggota DPRD Kepri Digugat ke Pengadilan, Dituding Menyerobot Lahan Warga

Karimun, Kabarbatam.com – Seorang Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berinisial RMB digugat atas kepemilikan sebidang tanah di kawasan Coastal Area, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim mediator, Rizka Fauzan, RMB turut hadir bersama kuasa hukumnya, Rahman, pada sidang mediasi perdana, yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Rabu (24/2/2021).
Turut hadir pihak penggugat bersama kuasa hukumnya serta dua tergugat yang juga didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
Pihak penggugat adalah ahli waris dari almarhum Haji Amhar yang mengaku pemilik sah dari lahan seluas 4.216 meter persegi di kawasan Coastal Area.
RMB merupakan tergugat I dan Lurah Teluk Air yang turut tergugat. Sedangkan tergugat II adalah Salfi Anwar dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kuasa hukum penggugat, Dipo Septiawan mengatakan RMB telah menyerobot 987 meter persegi lahan milik kliennya.
Pihaknya kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan, karena kliennya merasa memiliki hak secara hukum atas lahan tersebut.
“Permasalahan hukumnya dikarenakan adanya penyerobotan lahan. Lahan seluas 978 meter persegi dipagar oleh saudara RMB. Klien kami memiliki hak secara hukum lahan tersebut berdasarkan sertifikat hak milik tahun 1982 dan diperbaharui tahun 2016. Sementara sertifikat saudara RMB adalah sporadik tahun 2019,” kata Dipo usai sidang.
Dipo mengatakan, pihaknya telah melakukan perdamaian ataupun upaya-upaya hukum lain dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Sudah pernah bertemu. Tapi belum ada kesepakatan. Makanya kita cobalah ini sidang pertama dan dibuka oleh hakim mediator,” sebut Dipo.
Dipo menambahkan, upaya penyelesaian masalah ini sebelumnya telah diupayakan ke BPN Kabupaten Karimun, namun tidak digubris.
Bahkan Ia menemukan hal-hal yang tidak bisa diterima oleh kliennya. Diantaranya adalah terkait surat sempadan yang bukan ditandatangani oleh kliennya. Kemudian saat kliennya melakukan pengurusan memakan waktu yang cukup lama.
“Di BPN klien kami tidak digubris. Tapi begitu saudara RMB ini yang melakukan pengurusan, pihak BPN dengan cepat menanggapinya,” tambahnya.
Sementara Rahman, kuasa hukum RMB mengatakan permasalahan ini pernah akan diselesaikan di BPN. Namun tidak berlanjut karena pihak penggugat menarik diri.
“Waktu BPN baru mau tarik sempadan tanah, mereka penggugat tarik diri. Itu persoalannya,” ujar Rahman.
Untuk saat ini pihak dari RMB mengaku siap menjalankan upaya yang dimediasi oleh pengadilan.
Dimana hakim mediator meminta pihak penggugat dan tergugat menyerahkan resume atau duduk perkara dan keinginan penyelesaiannya.
“Kalau keinginan klien kami, kita dudukan yang punya kita dan mereka di punya mereka. Selama ini klien kami mengakui kok tanah itu ada dan berbatasan dengan mereka. Jangan semua tanah itu mereka klaim milik mereka,” papar Rahman.
Menyiapkan resume juga dilakukan oleh Safril Anwar selaku pihak tergugat II. Safril Anwar turut digugat selaku menjual lahan tersebut kepada legislator fraksi PKB tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukumunya, Edward Kelvin Rambe mengatakan sidang mediasi akan kembali dilanjutkan pada Kamis (4/3/2021).
“Karena resume belum siap maka hakim mediator menunda sampai minggu depan” kata Kelvin.
Terkait permasalahan ini Kelvin mengatakan lahan milik penggugat bukanlah lahan yang menjadi sengketa.
“Titik masalahnya lokasi tanah. Menurut kami tanah penggugat sudah berada di laut. Tapi menurut mereka tanahnya ada di tanahnya klien kami. Yang punya Pak Safri ini masih sporadik. Secara legitimasi klien kami sudah ada. Sertifikat mereka sudah sejak tahun 1982. Bisa jadi tidak tampak di satelit, untuk sertifikat sekarang kan terbaca satelit,” papar Kelvin.
Ditambahkan Kelvin jika penggugat akan menempuh jalur damai maka pihaknya juga siap mengikuti.
“Jika pihak penggugat menempuh jalur damai maka akan diupayakan,” ucap Kelvin. (Yogi)






-
Batam16 jam ago
Puluhan Pekerja Subcon PT Semen Merah Putih Mogok Kerja, Diduga Ada Kepentingan Pihak Ketiga
-
Uncategorized @id1 hari ago
Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pria di Sagulung Ditangkap Lantamal IV Batam
-
Natuna2 hari ago
Sekolah Rakyat di Natuna Terima Siswa Baru Tahun 2025
-
Batam3 hari ago
Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan, Target PAD Tak Pernah Tercapai
-
Batam1 hari ago
Amsakar Terima Dubes UEA: Batam Siap Sambut Gelombang Investasi
-
Batam3 hari ago
PLN Batam Gelar Diskusi Publik Jelaskan Penyesuaian Tarif Listrik untuk Jaga Keberlangsungan Energi
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen: Bawa Misi Perkuat Sinergi Antar Lembaga
-
Headline1 hari ago
Bupati Natuna Dampingi Pangkoarmada RI Panen Raya Ikan Nila di Lanal Ranai