Connect with us

Batam

Anggota Komisi III DPR RI Kunker ke Batam, Minimnya SDM dan Anggaran Jadi Keluhan 3 Pemangku Peradilan di Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231016 Wa0112
Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di 3 lingkungan peradilan yaitu peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara di wilayah Provinsi Kepulauan Riau bertempat di hotel JW Mariot, Harbour Bay, Senin (16/10/2023).

Batam, Kabarbatam.com – Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di 3 lingkungan peradilan yaitu peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara di wilayah Provinsi Kepulauan Riau bertempat di hotel JW Mariot, Harbour Bay, Senin (16/10/2023).

Dalam kunjungan kerjanya, pimpinan rapat Komisi III DPR RI Dr. Wihadi Wiyanto.SE menyampaikan, tujuan kunker ini dalam rangka melakukan tugas pengawasan, mencari informasi, melakukan dengar pendapat atas pengaduan masyarakat terkait belum terlaksananya sistem peradilan pidana terpadu.

“Kami ingin menerima masukan dari pemangku kepentingan peradilan di daerah untuk bahan rapat Komisi III DPR RI serta membicarakan masalah kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Kepala Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Erwin Mangatas Malau, SH, MH menyampaikan, capaian-capaian jajaran Peradilan Umum di wilayah PT Kepri yaitu melaksanakan peradilan secara cepat berbasis teknologi informasi dan inovasi, melakukan pengawasan dan memproses setiap pengaduan masyarakat, serta menciptakan Peradilan yng bebas KKN.

“Hambatan-hambatan berupa kurangnya sumber daya manusia, kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana berupa rumah dinas pejabat pengadilan. Kurangnya anggaran bagi pengadilan terutama di wilayah hukum PT Kepri serta terhambatnya eksekusi/pelaksanaan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap karena tidak adanya biaya eksekusi dari pemohon eksekusi,” ujarnya.

Img 20231016 Wa0111

Tak hanya itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepri Dr. HM. Sutomo, SH menuturkan, masalah kurangnya tenaga Sumber Daya Manusia Hakim dan jabatan struktural/fungsional yang kosong sebagai akibat tidak adanya tunjangan kemahalan di daerah- daerah terdepan.

“Kurangnya sarana prasarana bagi Hakim, gedung pengadilan dan rumah dinas, serta dukungan pembangunan gedung Pengadilan Agama yang baru,” tuturnya.

Selanjutnya, Ketua PTUN Tanjungpinang H. Al’an Basyier, SH, MH dalam paparannya menyampaikan terbatasnya jumlah anggaran serta sarana yang ada juga menjadi kendala.

“Hambatan tidak adanya rumah dinas hakim dan pejabat pengadilan serta kurangnya anggaran pengadaan kendaraan dinas, tak dapat kami pungkiri juga ikut berdanpak pada peningkatan kualitas SDM, “” terangnya.

Sementaea itu, dalam tanggapannya, anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti pentingnya pakta integritas bagi aparat peradilan di Kepulauan Riau dalam mengawal pelaksanaan tugasnya.

Artheria juga menyoroti juga kekurangan anggaran pengadilan jangan sampai membebankan pencari keadilan. Pihaknya berusaha mendorong pemerintah melalui kementerian/lembaga tetkait untuk meningkatkan anggaaran di peradilan.

Img 20231016 Wa0113

Ia juga menilai pidana terhadap pelaku narkotika agar dihukum berat dan bagaimana agar Pengadilan Agama berperan dalam rangka mengurangi atau menekan tingginya angka perceraian.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menyampaikan, agar perbaikan-perbaikan inovasi pengadilan diimbangi dengan pembangunan integritas para pejabat peradilan.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya H. Santoso menyoroti, masalah kasus pertanahan yang ditangani PTUN Tanjung Pinang dan lama proses berperkara di peradilan tersebur.

Senada dengan Santoso, Anggota Komisi 3 Rachmat Muhajrin menyampaikan bahwa Hakim dalam memutus perkara pertanahan harus mengacu pada UUD 45 dan UUPA No. 5 Tahun 1960.

Menutup sesi tanggapan Anggota Komisi 3, Nasir Jamil.menyoroti perkara TPPO DAN NARKOTIKA yang hanya menyentuh aktor pengguna sementara aktor intelektual bandar-bandar narkotika dan TPPO tidak tersentuh.

Acara Rapat tersebut ditutup dengan penyerahan cindera mata serta foto bersama. Dan akan dilanjutkan dengan RAKOR bersama instansi mitra dari jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri, Polda Kepri, Kanwil Hukum dan Ham Kepri serta BNNP Kepri. (R/atok)

Advertisement

Trending