Batam
Aniaya Istri hingga Kaki Patah, Rega Ditangkap Reskrim Polsek Sekupang di Jambi
Batam, Kabarbatam.com – Rega Reyfalino Arizona (25) seorang pria warga Tiban Housing ditangkap Unit Reskim Polsek Sekupang usai melakukan penganiyaan terhadap istrinya.
Diketahui, aksi penganiayaan itu dipicu permasalahan ekonomi. Tersangka Rega Reyfalino Arizona yang naik pitam pada saat kejadian itu, nekat menghajar istrinya VL (27) hingga mengalami patah kaki.
Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom SE. MM mengatakan, usai melakukan penganiyaan terhadap istrinya, sang suami justru malah memilih untuk melarikan diri ke Jambi.
“Rega Reyfalino ditangkap di wilayah Jambi. Bahkan, saat penangkapan berlangsung, pihak keluarga masih berusaha menyembunyikan keberadaan Rega. Unit reskrim yang mengetahui informasi pelaku langsung membawa ke Batam,” ungkap Kompol Benhur Gultom, Rabu (29/5/2024).
Kompol Benhur menjelaskan, kejadian itu berawal pada hari Selasa (1/8/2023) sekira pukul 12.30 Wib. Pelaku dan korban awalnya terlibat cekcok dan bertengkar mulut dikarenakan masalah ekonomi.
“Pelaku yang tersulut emosi langsung mengusir korban dari rumah dengan mengelurkan surat-surat dan pakaian korban dari rumahnya,” ujarnya.
Tak sampai disitu saja, pelaku yang masih terbawa emosi langsung mengigit korban kemudian membantingnya ke kasur hingga mengakibatkan kaki sebelah kanan korban patah.
Melihat istrinya yang sudah terkapar, Rega bukannya berhenti malah semakin menjadi-jadi. Ia kembali memukul korban berulang kali di bagian kepala korban. Akibat kejadian tersebut korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
“Usai dianiaya pihak keluarga korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sekupang,” tutur Kompol Benhur.
Menerima laporan keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jambi.
Kepada wartawan, Rega Reyfalino mengaku, bahwa ia tersulut emosi karena korban mencaci merendahkan dirinya dan menganggap tidak bertanggung jawab memberikan nafkah selama 11 bulan berumah tangga.
“Saya dicaci maki dan dihina oleh istri saya, sehingga membuat saya marah dan akhirnya saya banting dia ke kasur sampai kakinya terbentur kayu,” tutur Rega kepada awak media diruang penyidik unit reskim Polsek Sekupang, Rabu (29/5/2024) siang
Saat ini, Rega Reyfalino Arizona telah diamankan Polsek Sekupang guna proses hukum lebih lanjut. (Atok)
-
BP Batam2 hari ago
Presiden Jokowi Resmi Tetapkan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
-
Batam22 jam ago
5 Orang Perekrut PMI Ilegal Ditangkap Polda Kepri, Seorang Pelaku WN Malaysia
-
BP Batam2 hari ago
Plh Kepala BP Batam Terima Kunjungan Konsulat Jenderal India di Medan, Jajaki Kerjasama KEK Kesehatan
-
BP Batam3 hari ago
Update PSN Rempang Eco-City, 5 KK Tempati Rumah Baru di Tanjung Banun
-
Batam3 hari ago
Kejari Batam Masih Tunggu Audit BPK untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah
-
Headline2 hari ago
Plt Gubernur Marlin Ajak ASN Terus Berkontribusi untuk Memajukan Provinsi Kepri
-
Kepri2 hari ago
Silmy Karim: Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura
-
Ekonomi3 hari ago
TelkomGroup Perkuat Digitalisasi Maritim melalui Pemanfaatan Satelit Merah Putih 2