Connect with us

Batam

Antisipasi Masuknya Virus Varian Baru Omicron, Danrem Tambah Kembali Masa Karantina PMI Menjadi 10 Hari

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2021 12 03 At 19.27.01

Batam, Kabarbatam.com – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) meningkatkan kembali masa karantina.

Sebelumnya, penerapan masa karantina 7×24 jam bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dimulai pada tanggal 29 November 2021, kini telah ditingkatkan menjadi 10×24 jam.

Hal ini menindaklanjuti Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan Internasional yang mulai berlaku tanggal 3 Desember 2021.

Dansatgassus Perlintasan PMI Brigjen TNI Jimmy Ramos Manalu S.Hub Int melalui Kapenrem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi mengatakan, hal ini mengacu pada keputusan hasil rapat Koordinasi tingkat menteri pada tanggal 1 desember 2021.

“Tujuan Adendum SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti Sars-CoV-2 varian B.1.1.529 (Omicron) yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang,” ujar Mayor Inf Reza Fahlevi, Jum’at (3/12/2021).

Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) meningkatkan kembali masa karantina.

Dijelaskan Reza, dalam Adendum SE ini protokol Tes RT-PCR dilaksanakan 2 kali yaitu pada saat kedatangan, kemudian pada saat hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10×24 jam.

“Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam,” jelasnya.

Laporan pada Kamis 2 Desember 2021, kata Reza, bahwa situasi RSKI pulau galang terkait penanganan Covid-19 dalam keadaan aman dan terkendali dengan jumlah total pasien 58 orang terdiri 30 orang laki-laki dan 28 perempuan dengan okupansi 12,60%.

“Dengan penerapan aturan baru berdasarkan Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional, diharapkan mampu menekan angka penularan Covid-19 termasuk varian Omicron,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending