Connect with us

Batam

Apa Kabar Kasus Pemotongan Kapal Acacia Nassau di Tanjung Uncang?

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210419 140627
Kegiatan pemotongan kapal Acacia Nassau yang dilakukan oleh PT Graha Trisaka Indonesia (GTI) di galangan Paxocean, Tanjung Uncang, Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Kasus pemotongan kapal Acacia Nassau yang dilakukan oleh PT Graha Trisaka Indonesia (GTI) di galangan Paxocean, Tanjung Uncang, Kota Batam seakan senyap dan redup dari kritik tajam berbagai kalangan.

Aktivitas pemotongan kapal Acacia Nassau berbendera Bahama itu diduga ilegal karena tak mengantongi sejumlah dokumen dari otoritas terkait. Kegiatan itu bahkan memantik reaksi keras Komisi I DPRD Kota Batam.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Batam bersama instansi terkait melakukan hearing dan sidak ke lokasi. Sidak itu bahkan dilakukan beberapa kali, hingga sejumlah legislator dibuat kesal oleh pihak perusahaan.

Tak pelak, Komisi yang membidangi hukum ini menggelar hearing untuk membahas pemotongan kapal “berbadan besar” tersebut. Dalam RDP, Komisi I DPRD Batam yang diketuai Budi Mardiyanto dengan lantang menyatakan aktivitas pemotongan kapal Acacia Nassau diduga ilegal alias tak berizin.

“Kegiatan itu jelas-jelas ilegal. Tidak memiliki izin,” tegas Budi. Legislator PDIP ini juga mendorong Syahbandar Pelabuhan Batam mengawasi aktivitas di lapangan dan memeriksa kepemilikan dokumen perusahaan. “Otoritas terkait harusnya melakukan pengawasan sejak awal, termasuk dokumen perizinannya,. Jika ilegal, segera hentikan” kata Budi.

Meski sempat hadir dalam beberapa kali hearing Dewan, perwakilan perusahaan tak mampu memberikan penjelasan secara detil. Termasuk dokumen perizinan yang dimiliki PT. GTI. “Terima kasih atas masukannya, nanti akan kami sampaikan kepada atasan,” kata perwakilan perusahaan yang hadir.

Namun belakangan, kasus pemotongan Acacia Nassau seakan senyap. Tak terdengar lagi kritik tajam dari Dewan dan juga dari otoritas terkait.

Lalu, siapa orang-orang di balik aktivitas pemotongan kapal super tanker Acacia Nassau? Belum juga terjawab..

Kemudian, perizinan apa saja yang dimiliki oleh PT Graha Trisaka Indonesia (GTI) sehingga leluasa memotong seluruh bagian kapal di kawasan industri galangan kapal, Tanjung Uncang.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait untuk membuka tabir  pemotongan kapal asing itu.

Diberitakan sebelumnya, sidak Komisi I DPRD Kota Batam di galangan Paxocean, Tanjung Uncang, Batam beberapa waktu lalu, dibuat terkejut saat melihat kondisi badan kapal Acacia Nassau nyaris rampung dipotong oleh PT Graha Trisaka Indonesia (GTI).

Aktivitas pemotongan kapal berbendera Bahamas ini berlangsung terang-terangan serta tanpa mengindahkan aturan pihak berwenang.

Pasalnya, pada tanggal 10/2/2021 lalu, Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam secara tegas telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas pemotongan kapal tersebut, namun tidak digubris sama sekali.

Tentu, hal ini menjadi tanda tanya semua pihak. Siapa “dalang” dibalik pemotongan kapal tanpa izin tersebut?

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto mengatakan, pihaknya menyesalkan PT GTI tidak mengikuti aturan yang berlaku dan cenderung melakukan perbuatan semena-mena.

“Perusahaan itu sudah jelas tidak mengindahkan namanya aturan. Padahal saat RDP di Komisi I DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu, mereka mengatakan sudah menghentikan segala jenis kegiatan terkait dengan kapal Acacia Nassau. Namun realitanya, ketika kita sidak kembali di lapangan tetap saja ada kegiatan yang dilakukan secara diam-diam,” ungkap Budi Mardianto, Jum’at (26/3/2021).

Kapal yang sebelumnya mereka lihat itu kondisinya masih 50 persen, sekarang tinggal 10 persen saja dan nyaris rampung dipotong.

“Kemarin posisi kapal itu masih di laut, sekarang sudah naik ke daratan, kalau begitu, perusahaan ini benar-benar sudah tidak mengindahkan namanya aturan,” tegasnya.

Selain itu, Budi menilai, permasalahan ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana. Seharusnya, pihak KSOP Batam harus berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan ini.

“Sudah kita tekankan seperti itu, KSOP Batam harus segera menentukan sikap, apabila memang akan diberikan sanksi administrasi, artinya KSOP Batam tidak usah lagi melayani pengurusan izin apapun dari PT GTI,” tegasnya.

Lanjut, Budi menyampaikan, saat melakukan inspeksi dadakan, Lanal Batam juga turun langsung meninjau lokasi pemotongan kapal tersebut dan Komandan Lanal Batam (Danlanal), Kolonel Laut, Sumantri berkomitmen akan memperketat keamanan di galangan kapal Paxocean untuk menjaga kapal itu agar tidak dilakukan pemotongan kembali.

Sementara itu, karena permasalahan ini tak kunjung menemukan titik terang, maka dari itu dalam waktu dekat Komisi I DPRD Kota Batam akan segera menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) sekali lagi untuk membahas permasalahan tersebut.

Semoga saja dari RDP tersebut, terungkap kejanggalan kegiatan yang dilakukan pihak perusahaan tersebut, dan otoritas terkait segera bersikap menghentikan segala bentuk aktivitas di kapal. (Atok)

Advertisement

Trending