Connect with us

Uncategorized @id

Awal Tahun, Kapolresta Barelang Ungkap 4 Kasus PMI Ilegal dan 50 Orang Dipulangkan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220129 Wa0026
Jajaran kepolisian Polresta Barelang Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim mengungkap 4 laporan kasus TKI Ilegal, dan mengamankan 6 orang tersangka diwaktu yang berbeda di Bulan Januari 2022.

Batam, Kabarbatam.com – Jajaran kepolisian Polresta Barelang Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim mengungkap 4 laporan kasus TKI Ilegal, dan mengamankan 6 orang tersangka diwaktu yang berbeda di Bulan Januari 2022.

Pengungkapan pertama pada 19 Januari 2022, dimana dua pelaku yang merupakan pemilik kapal yang tenggelam di Johor Malaysia, yang menewaskan 6 orang TKI Ilegal.

“Dua pelaku bernama Yuslan sebagai pemilik kapal dan Zamri. Yuslan sebahai pemilik kapal, dan Zamri anak buah Yuslan,” kata Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Kapolresta Barelang, Jumat (28/1/2022).

Lanjut Nugroho, laporan kedua, tim Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap satu orang pelaku bernama Stanis, pada 21 Januari 2022 kemarin.

“Pelaku membawa TKI Ilegal sebanyak 5 orang ini dari Pelabuhan tikus Sagulung menuju ke Malaysia, dan korban kebanyakan berasal dari Jawa Timur dan Jawa Barat,” ujarnya.

Sementara itu, penangkapan ketiga terjadi pada 24 Januari 2022, dan pelakunya perempuan bernama Kasmini bin Teteh di Perumahan Claster Oceanic Rhabayu, Batam Kota.

“Teteh ini sebagai penampung TKI Ilegal, dimana ada 3 orang korban dari Jawa Timur, NTT, dan Sumatera Utara,” ungkap Nugroho.

Nugroho menuturkan, penangkapan dari laporan ke empat terjadi pada Tanggal 26 Januari 2022, dimana selang dua hari mengamankan dua pelaku bernama Sadri dan Baginda di Bandara Hang Nadim Batam.

“Sadri ini berperan sebagai penampung 9 orang TKI Ilegal, dan Baginda sebagai penjemput di bandara,” katanya.

Total calon TKI Ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 50 orang, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halaman melalui BP2MI.(Romi)

Advertisement

Trending