Connect with us

Batam

Bakti Lubis Minta Polisi Usut Surat Hoax Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pilkada

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Batam, Kabarbatam.com – Pihak kepolisian diminta mengusut tuntas terkait beredarnya surat hoax, perihal Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada mengatasnamakan bakal calon Gubernur Kepri Isdianto yang sempat viral di media sosial.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Pemenangan INSANI, Bakti Lubis saat dikonfirmasi via telepon pada Jum’at (16/10/2020) malam.
Ketua Tim Pemenangan INSANI Bakti Lubis mengatakan bahwa pihaknya meyakini dengan beredarnya lampiran surat hoax tersebut, masyarakat lebih yakin bahwa Isdanto merupakan orang baik dan tulus membangun Kepri.
“Isu-isu seperti itu malah meyakinkan masyarakat bahwa Isdianto orang yang baik dan tulus membangun Kepri. Pilkada seperti ini sudah jelas anggaran dijamin oleh Negara, dan itu (surat hoax Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pilkada) sama sekali tidak nyambung,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Bakti Lubis menganggap hal seperti itu merupakan hal yang sangat lucu dan pihaknya sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan seseorang tidak bertanggung jawab di tengah masa Pilkada seperti ini.

“Kita meyakini bahwa itu ulah orang-orang iseng dan berniat jahat pastinya, dan kita menganggap itu sesuatu yang lucu. Kita sangat menyayangkan sekali ditengah kondisi Pilkada yang sangat damai ini justru masih ada seorang yang berbuat seperti itu,” ujar Bakti Lubis.
Dijelaskan Bakti, sebelumnya, Sekda Pemprov Kepri sudah mengklarifikasi terkait surat hoax tersebut. Tak cukup sampai disitu, bahkan pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke Mapolda Kepri.
“Ini harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian, karena sudah ditampilkan di media tentu polisi memiliki bukti yang kuat. Mudah-mudahan polisi dapat mengusut hingga tuntas agar tidak menciderai pesta demokrasi ini dengan hal-hal yang tidak penting,” tegasnya.
Bakti menghimbau kepada masyarakat, agar selalu bijak menggunakan media sosial, jangan terhasut dengan hal yang tidak benar (hoax) dan tidak penting, karena hal itu sudah melanggar hukum.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu bijak bermain media sosial, jangan mudah terhasut dengan hal yang tidak penting, karena perbuatan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending