Batam
Barang Bukti Narkotika dari Dua Perkara di Periode April Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri
Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba dari 2 laporan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan April 2022 bertempat di di Lorong Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (27/3/2022).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K., didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat, dan Advokat.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP-A/36/III/2022/spkt-kepri, tanggal 13 maret 2022 tersangka inisial S alias RC sebanyak 390 gram narkotika jenis Ganja.
“Sebanyak 369,3 gram narkotika jenis ganja yang telah disisihkan seberat 19,7 gram narkotika jenis ganja untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 1 gram narkotika jenis Ganja untuk pembuktian di persidangan,” ungkap Kompol Henry Andar H.
Dijelaskan Henry, 2,5 gram narkotika jenis ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna. Barang bukti yang disita sebanyak 1.733 gram narkotika jenis ganja dibagi 2,5 dan x 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 3.466 orang / jiwa.

“Berdasarkan dari dua Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka dua orang berinisial S alias RC dan A alias L serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” jelasnya.
Sementara itu, PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH menjelaskan, barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna3 hari agoBAZNAS dan KPDN Natuna Salurkan Bantuan untuk Korban Kecelakaan Perahu di Subi
-
Batam3 hari agoSambungan Pipa Air secara Ilegal Akan Dikenai Sanksi, Laporkan Temuan ke Nomor Telepon Berikut
-
Natuna8 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Kepri3 hari agoGubernur Ansar Kukuhkan Pengurus Purnabakti Kepri, Dorong Peran dalam Pembangunan Daerah



