Connect with us

Headline

Barang Bukti Rp55 Juta Hilang, Polisi akan Rekonstruksi Penangkapan Tersangka Perampokan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35149840

Tanjungpinang, Kabarbatam.com- Polres Tanjungpinang angkat suara terkait dugaan raibnya barang bukti (BB) kasus perampokan yang terjadi beberapa waktu lalu. Korban perampokan merupakan nasabah Bank Mandiri Kota Tanjungpinang.
Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sinuraya melalui Kabag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Supriyadi Hantono, mengatakan, saat ini sudah dibentuk tim investigasi dilengkapi dengan sprint tugas. Tim tersebut gabungan antara Intel dan Propam Polres Tanjungpinang.
“Saat ini kita mencari fakta – fakta real di lapangan terkait pemeriksaan dan keterangan saksi, petugas penangkap (polisi), tersangka maupun masyarakat yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan akan dikonfrontir yang dituangkan dalam berita acara (BA)” tambahnya.
Iptu Supriyadi mengatakan tim akan mendalami melalui jejak digital para saksi petugas penangkap melalui celebrate masing-masing hp petugas yang menangkap para tersangka.
“Jika benar ada dari anggota kepolisian yang melanggar atau mengambil serta menghilangkan uang tersebut akan kami lakukan proses tindakan kode etik dan akan diberi sanksi tegas,” ujarnya.
“Saat ini kami sedang menindaklanjuti dari kejadian tersebut jika ada perkembangan lebih lanjut, akan segera kami sampaikan” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polres Tanjungpinang mendatangi Rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang, Jumat (7/2/2020). Kedatangan mereka diduga untuk menghimpun informasi terkait pengakuan terdakwa kasus perampokan di pengadilan soal dugaan barang bukti uang Rp55 juta hilang.
Pantauan di lapangan, tampak Tim Propam Polres Tanjungpinang dan Intelkam Polres Tanjungpinang mendatangi Rumah tahann (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang. Kedatangan mereka diduga untuk meminta keterangan empat terdakwa kasus perampokan saat di persidangan, belum lama ini.
Saat ditemui dan dikonfirmasi wartawan, Kasi Propam Polres Tanjungpinang Suriyah tidak berkomentar banyak terkait kedatangannya ke rutan Tanjungpinang.
“Kalau untuk memberikan keterangan saya tidak bisa berikan, nanti pihak Humas Polres saja yang akan memberikan keterangan,” jelas Suriyah.
Saat ditanya apakah kedatangan Tim Propam ke Rutan Tanjungpinang diduga terkait pemeriksaan empat terdakwa kasus perampokan, hal tersebut dibantah oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Tanjungpinang, Ali Imran Asy Ari.
“Kedatangan anggota Polres hanya berkoordinasi dan mengunjungi Rutan saja bukan karena hal lain,” kata Kepala KPR Ali Imran Asy Ari saat dijumpai awak media.
Informasi yang dihimpun, kedatangam tim Propam Polres Tanjungpinang tanpa membawa surat Izin dari pihak pengadilan untuk meminta keterangan terdakwa terkait adanya keterangan di pengadilan perihal dugaan hilangnya barang bukti (BB) uang sebesar Rp 55juta. (Yul)

Advertisement

Trending