Connect with us

Headline

Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150 Ribu, Termasuk di Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F34793472

Batam, Kabarbatam.com – Seruan Ombudsman RI kepada pemerintah untuk menentukan tarif Rapid Test akhirnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan No : HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Dirjennya, Bambang Wibowo (6/7/2020) kemarin.
Di dalam surat edaran disebutkan besaran batasan tarif tertinggi rapid test antibodi adalah Rp150.000. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota/Kabupaten, Direktur RS, PERSI, Asosiasi Klinik, PKFI, Asosiasi Dinas Kesehatan dan Ikatan Labiratorium Klinik Indonesia (ILKI).
Kepala Ombudsman perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyampaikan, Ombudsman telah merespon kebingungan publik atas harga rapid test yang dilaksanakan fasilitas kesehatan dianggap sangat mahal dengan harga bervariasi antara Rp 350.00 – 1.000.000.
“Hasil rapid test ini menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang bepergian menggunakan maskapai penerbangan dan jalan darat antar provinsi. Tarif dianggap sangat memberatkan ditengah beban ekonomi dimasa pandemi yang mempengaruhi pendapatan masyarakat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Ombudsman sendiri pernah melakukan kajian bahwa biaya material dan jasa pelaksanaan test ini tidak sampai Rp 100 ribuan, sehingga Ombudsman menduga untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi ini memanfaatkan masyarakat untuk mencari keuntungan.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau berharap dengan telah ditentukannya batasan tarif tertinggi ini maka seluruh penyelenggara layanan pemeriksaan rapid test antibodi di Batam dan daerah lain di Kepri harus menyesuaikan tarifnya sesuai SE ini.
“Kami harap semua fasilitas kesehatan harus menerapkan tarif tertinggi 150.000 bagi yang menginginkan test mandiri untuk keperluan perjalanan udara”, ujar Lagat.
Tak hanya itu, Ombudsman berharap kepatuhan paling utama ditunjukkan fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah atau yang dibantu pemerintah dan diikuti oleh fasilitas lain yang dimiliki swasta.
“Ombudsman Perwakilan Kepri akan melakukan pengawasan terhadap pengenaan tarif tertinggi ini untuk memastikan semuanya mematuhinya,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending