Batam
Bawa Sabu 10 Kg, Tiga Kurir Sabu Sindikat Internasional Diringkus BNNP Kepri
Batam, KABARBATAM.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengamankan tiga orang pelaku sindikat peredaran gelap narkotika jaringan Internasional yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu, seberat bruto 10.462 gram.
Richard M. Nainggolan mengatakan,” Pada hari Rabu (29/7/2020), sekira pukul 10.00 Wib, Petugas BNN Provinsi Kepuauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Taman Yasmin Kebun No. 67 akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia,” kata epala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Drs, Richard M. Nainggolan, M.M., MBA saat konferensi pers di BNNP Kepri, Senin (3/8/2020).
Selanjutnya, sekira pukul 10.30 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Taman Yasmin Kebun. Setelah sampai di Taman Yasmin Kebun, sekira pukul 11.00 wib petugas BNNP Kepri melakukan pemeriksaan di sebuah rumah no. 67 dan mendapati ada satu orang pria bernama M (29) WNI didalam rumah tersebut.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan delapan bungkus diduga Narkotika jenis Sabu didalam sebuah tas berwarna merah dan dua bungkus Narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di dalam kaos berwarna hitam yang terletak di atas kasur seberat bruto 10.462 gram,” terangnya.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan dari saudara M (29), dua bungkus jenis Sabu tersebut akan di antarkan kepada seseorang yang bernama T (35) WNI yang sudah menunggu di seputaran daerah tersebut.
“Petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara T (35) WNI di dalam sebuah mobil Avanza di pinggir jalan seberang SMA Negeri 3 Kota Batam. Petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapatkan hasil dari saudara M (29) WNI adalah negatif dan saudara T (35) WNI adalah positif metafentamin dan amfetamin,” tutur Drs, Richard M. Nainggolan.
Lanjut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Drs, Richard M. Nainggolan, M.M., MBA menyampaikan, masing-masing tersangka dijanjikan dengan upah sebesar, pelaku berinisial M, Rp 5.000.000 per kilogram, pelaku berinisial T, Rp 5.000.000 per 2 kilogram, dan pelaku Y Rp 5.000.000.
“Pemilik barang adalah A (DPO) yang berada di Malaysia serta masing-masing tersangka berperan sebagai kurir dan baru pertama kali melakukan pengiriman,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan ini BNNP Kepri telah menyelamatkan 52.310 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka M (negatif), T (positif), Y (positif) methamphetamine.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Tok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan